AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 28 Mei 2020 | 12:01 WIB
AJI Jakarta Desak Polisi Usut Ancaman Pembunuhan Jurnalis Detik.com
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Satu jurnalis media daring Detik.com, mendapat ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal alias OTK. Kekinian, yang bersangkutan dikabarkan telah melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.

Sang jurnalis mengalami intimidasi, doxing, dan teror pembunuhan seusai menulis berita terkait Presiden Joko Widodo, Selasa 26 Mei 2020 lalu.

Terkait hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai, pemberitaan yang tak sejalan dengan narasi pemerintah soal pemberlakuan protokol new normal menjadi sasaran penyerangan.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung berpendapat, hal tersebut menciderai kemerdekaan pers. Bahkan, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan, salah satu peranan pers adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Yang menghambat atau menghalangi maupun penyensoran dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Untuk itu AJI Jakarta mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran doxing dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis Detik.com. Selain itu, AJI juga meminta agar pelaku teror untuk segera diadili.

"Mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran pidana doxing, kekerasan, maupun ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, hingga pelakunya diadili di pengadilan," sambung Erick.

AJI Jakarta juga meminta pemimpin redaksi Detik.com menjamin keselematan sang jurnalis beserta keluarganya.

Selain itu, AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

baca juga

"Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silahkan diselesaikan dengan cara yang beradab, yaitu meminta hak jawab atau melapor ke Dewan Pers," beber Erick.

Kasus ini bermula saat sang jurnalis menulis berita tentang rencana Jokowi akan membuka Mal di Bekasi di tengah pandemi Covid-19. Informasi itu berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

Hanya saja pernyataan sang Kasubbag  kemudian diluruskan oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik di Kota Bekasi dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Klarifikasi itu pun telah dipublikasi Detik.com dalam bentuk artikel.

Setelah itu, kekerasan terhadap sang jurnalis muncul di di media sosial. Nama penulis yang tercantum di dalam berita pun menyebar di internet, dari Facebook hingga Youtube.

Salah satu akun yang menyebarkan adalah Salman Faris. Dia mengunggah beberapa screenshot jejak digital penulis untuk mencari-cari kesalahannya, meskipun isinya tak terkait berita yang dipersoalkan.

Selain itu, laman Seword juga melakukan hal serupa dan menyebarkan opini yang menyerang penulis dan media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wartawan Detik.com Jadi Korban Intimidasi dan Diancam Dibunuh

Wartawan Detik.com Jadi Korban Intimidasi dan Diancam Dibunuh

News | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:24 WIB

Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta

Gelombang PHK Industri Media Saat Pandemi Corona, Ini Catatan AJI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2020 | 12:00 WIB

AJI Jakarta: Jangan Kasih Keistimewaan Wartawan untuk Rapid Test Corona

AJI Jakarta: Jangan Kasih Keistimewaan Wartawan untuk Rapid Test Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 09:26 WIB

Gelar Jumpa Pers Tatap Muka, Kemenkomarves Dikritik Organisasi Jurnalis

Gelar Jumpa Pers Tatap Muka, Kemenkomarves Dikritik Organisasi Jurnalis

Video | Jum'at, 27 Maret 2020 | 17:08 WIB

Kemenkomarves Gelar Konpers Tatap Muka, Panen Cibiran Warganet

Kemenkomarves Gelar Konpers Tatap Muka, Panen Cibiran Warganet

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 15:31 WIB

AJI Jakarta Kritik Keras Kemenkomarves yang Menggelar Konpers Tatap Muka

AJI Jakarta Kritik Keras Kemenkomarves yang Menggelar Konpers Tatap Muka

News | Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:17 WIB

AJI Jakarta Kecam Aksi Barbar Kader HMI Unindra Pukuli Pimpinan LPM Progres

AJI Jakarta Kecam Aksi Barbar Kader HMI Unindra Pukuli Pimpinan LPM Progres

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 03:05 WIB

AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta

AJI Jakarta Sebut Upah Layak Jurnalis Pemula 2020 Seharusnya Rp 8,7 Juta

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 21:27 WIB

Terkini

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Mayoritas Transaksi Pakai QRIS, Bisnis Payment Gateway Makin Menjanjikan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove Nasional, Fokus Cegah Karhutla

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

El Nino Bikin Was-was Pemerintah, Harga Pangan Bisa Naik

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:36 WIB

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

AI Bisa Permudah Trading, Tapi Keputusan Investasi Tetap di Investor

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:32 WIB

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Komitmen BPJS Hadirkan Layanan JKN yang Komunikatif

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Karier Penghina JK Silfester di BUMN Hanya Seumur Jagung

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:29 WIB

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:24 WIB

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Saat Kecantikan dan Fashion Bertemu dalam Gaya yang Lebih Personal

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 21:11 WIB

×