Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 04 Juni 2020 | 10:10 WIB
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR, Netty Prasetiyani menyoroti beragam kekalaham pemerintah dalam menghadapi gugatan rakyatnya. Terakhir yaknj keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menyatakan Presiden Jokowi beserta Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua, 2019 lalu.

Ia berujar bahwa pemerintah memang kerap kalah dalam beberapa gugatan. Tidak hanya soal pembatasan akses internet, melainkan persoalan kenaikkan BPJS hingga kebakaran hutan dan lahan.

"Sebelumnya saya ingin menyampaikan bahwa ini harus menjadi perhatian kita semua, karena pemerintah seringkali kalah dan divonis melanggar hukum jika digugat oleh masyarakat. Entah itu kasus karhutla, kenaikan BPJS dan sekarang pemblokiran internet di Papua," kata Netty kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).

Ia memandang, pemblokiran internet yang terjadi pada kurun waktu Agustus-September tahun lalu itu memang sejak awal maladministrasi. Menurutnya alasan pemerintah memblokir internet untuk menangkal hoaks terkait Papua tidak bisa dijadikan dasar alasan.

Untuk itu, atas keputusan PTUN, ia meminta agar Jokowi melakukan permohonan maaf kepada masyarakat terutama warga di Papua atas tindakannya bersama Menkominfo memblokir internet.

"Saya menyarankan pemerintah segera menjalankan perintah putusan PTUN. Pak Presiden segeralah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ini bukan hanya merugikan orang Papua tapi juga kita semua," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).

Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.

baca juga

Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT

Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.

"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

New Normal, Jokowi Cek Kesiapan Masjid Baiturrahman di Kompleks Istana

New Normal, Jokowi Cek Kesiapan Masjid Baiturrahman di Kompleks Istana

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 09:53 WIB

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 07:39 WIB

Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati

Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 22:04 WIB

Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur

Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur

Tekno | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:43 WIB

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:08 WIB

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

Janji Tak Kabur, Ruslan Buton Minta Dibebaskan karena Dalih Istrinya Sakit

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:27 WIB

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Hakim PTUN Jakarta Nyatakan Presiden dan Menkominfo Langgar Hukum

Video | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:04 WIB

Terkini

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Emas Diprediksi Meroket ke Level Tinggi Imbas Aksi Borong Bank Sentral Dunia

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:18 WIB

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

DPR Minta BPJS dan Danantara Bantu Pasar Modal Redam Dana Asing yang Keluar

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:17 WIB

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Final Piala Dunia 2026 Hari Apa? Catat Tanggal, Jam, dan Cara Nonton Resminya

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:16 WIB

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

PKSS Genjot Inovasi SDM Lewat Digitalisasi

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:11 WIB

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

Kopdes Merah Putih Jadi Pengepul Produk Desa, Mendes: Bukan Saingan BUMDes

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:08 WIB

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:05 WIB

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:01 WIB

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 08:00 WIB

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:57 WIB

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:54 WIB

×