7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:19 WIB
7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - PSBB di Jakarta resmi diperpanjang untuk menurunkan angka kasus virus corona Covid-19 di ibu kota. Meski PSBB masih diberlakukan, beberapa aktivitas warga mulai berjalan bertahap memasuki tatanan new normal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan, perpanjangan masa PSBB dilakukan mengingat masih ada beberapa wilayah di DKI Jakarta yang berstatus zona merah.

Perpanjangan PSBB ini akan menjadi masa transisi bagi warga untuk kembali beraktifitas dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu kegiatan yang mulai diizinkan adalah warga diizinkan kembali bekerja, namun hanya 50 persen pekerja yang boleh ke kantor, sisanya bekerja dari rumah atau WFH PSBB Jakarta.

Selain kebijakan bekerja ke kantor, berikut Suara.com merangkum kebijakan Anies lainnya dalam masa PSBB di Jakarta yang diperpanjang, Kamis (4/2/2020).

1. PSBB Diperpanjang, Masjid di Jakarta Mulai Dibuka Mulai Jumat 5 Juni Besok

Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/4).  [ANTARA FOTO]
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]

Rumah ibadah di Jakarta sudah buka mulai, Jumat (5/6/2020) besok. Termasuk masjid-masjid.

Hanya saja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan catatan jika jamaah masjid harus bawa sajadah dan peralatan sholat dari rumah.

Baca selengkapnya

2. Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran di Ibu Kota tetap menerapkan kerja dari rumah atau work from home.

Hal itu disampaikan Anies ketika mengumumkan perpanjangan masa PSBB di Balai Kota DKI, Kamis (4/6/2020).

Baca selengkapnya

3. PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh

Anak sekolah memakai masker. (Shutterstock)
Anak sekolah memakai masker. (Shutterstock)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, Kamis (4/6/2020).

Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan melalui video siaran langsung, mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga belum dibolehkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpanjang PSBB, Tiga Hari Terakhir Angka Reproduksi Corona DKI di Bawah 1

Perpanjang PSBB, Tiga Hari Terakhir Angka Reproduksi Corona DKI di Bawah 1

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:01 WIB

Anies Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu

Anies Ingatkan Tak Pakai Masker di Jakarta Masih Kena Denda Rp 250 Ribu

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:58 WIB

PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh

PSBB Diperpanjang, Anies: Belajar Mengajar di Sekolah Belum Boleh

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:41 WIB

Tanggap Wabah COVID-19, 250 Pedagang Pasar di Yogyakarta Ikuti RDT

Tanggap Wabah COVID-19, 250 Pedagang Pasar di Yogyakarta Ikuti RDT

Jogja | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:23 WIB

Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah

Masih Ada Zona Merah Jadi Alasan Anies Perpanjang PSBB, Ini Arti Zona Merah

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:20 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB