Ia menambahkan kita semua tentu tidak ada yang menghendaki di posisi itu. Selain duka yang dalam dirasakan, juga kesedihan akibat tak bisa memakamkan keluarga secara syariat Agama, serta beban stigma dari sebagian “masyarakat yang masih latah” memahami kejadian seperti ini adalah aib . Padahal ini bukanlah aib, melainkan musibah kita bersama.
Untuk kasus yang meninggal dalam status PDP dan belum ada hasil Swabnya, memang menimbulkan dilematis bagi tenaga medis dan kegundahan bagi keluarga korban.
“Seperti yang kita ketahui, bahwa PDP (Pasien Dalam Pengawasan) adalah status resiko, bukan suatu diagnosis,” imbuh dokter Yudi.
Ketua Kempo Kota Makassar ini berkata Status PDP adalah kondisi dimana pasien mengalami suatu penyakit yang disertai gejala yang mengarah ke Covid-19 dan kebanyakan kasus Covid-19 yang meninggal karena ada penyakit penyerta atau penyakit bawaan sebelumnya karena keganasan Corona belum sempat hasil swab sudah keluar takdir berkata lain meninggal dan di makamkan pakai protap Covid-19.
Dokter Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia ini mengatakan, proses pemakaman jenazah bukan dokter yang mengurus, namun proses pemakaman ditetapkan pemerintah melalui tim gugus percepatan Covid-19 seperti yang di mutarakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo.
Doni menjelaskan perihal pemakaman jenazah terkait virus Corona (COVID-19). Doni mengatakan seluruh pasien, baik positif maupun bukan, tetap dimakamkan sesuai protokol COVID-19.
“Yurianto, telah menjelaskan bahwa ada sejumlah kasus, sejumlah peristiwa, jenazah pasien COVID-19 yang wafat dimakamkan dengan cara COVID-19. Karena belum dilakukan tes dan hasil tes belum keluar, maka seluruh pasien COVID-19 itu tetap dimakamkan secara COVID-19,” bebernya.
Ini mengacu terhadap beberapa peristwa beberapa minggu yang lalu. Salah seorang pejabat kita ada yang wafat kemudian dimakamkan dengan standar reguler. Setelah beberapa hari ternyata ditemukan positif COVID-19,” kata Doni.
Karena itu, Doni mengatakan pemerintah enggan mengambil risiko. Pemerintah juga enggan gegabah dalam menangani jenazah pasien terkait COVID-19.
“Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal COVID maupun non COVID-19, salah dalam melakukan analisa, salah dalam ambil keputusan, maka semua pasien pasien meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien COVID-19 dan setelah ada hasilnya, Kemenkes baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif,” tutupnya.