Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengutamakan masyarakat yang menggunakan transportasi sepeda maupun para pejalan kaki selama transisi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bulan Juni 2020.
Untuk itu, Pemprov DKI meminta perkantoran maupun tempat perbelanjaan menyiapkan lahan parkir untuk pengguna sepeda yang akan menjalankan aktvitas di luar rumah.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki."
"Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen. Itu wajib depan pintu masuk utama gedung," demikian isi SK Dishub tersebut.
Selain itu, pengguna sepeda juga akan mendapatkan fasilitas parkir khusus diantaranya di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara.
"Ini disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi."
Seperti diketahui, melalui SK tersebut semua moda transportasi di Jakarta akan kembali mengangkut sejumlah penumpang.
Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan.
Selama masa PSBB transisi, jumlah penumpang yang boleh diangkut sebanyak 50 persen dari keseluruhan kapasitas.