Senin Mulai Lagi Beroperasi, Ini Aturan Sopir Ojol Bisa Angkut Penumpang

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Sabtu, 06 Juni 2020 | 17:28 WIB
Senin Mulai Lagi Beroperasi, Ini Aturan Sopir Ojol Bisa Angkut Penumpang
Ojek online membawa orderan barang di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (6/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Warga DKI Jakarta kini diperbolehkan beraktivitas di luar rumah di masa PSBB transisi. Moda transportasi konvensional dan daring kini diizinkan kembali beroperasi pada Senin (8/6/2020), pekan depan.

Adanya semua moda transportasi yang diizinkan mengaspal lagi, sopir ojek online pun bisa lagi mengangkut penumpang.

Terkait diizinkan lagi beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.

Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).

Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disenfeksi secara rutin setiap selasai mengangkut penumpang," lanjutnya

Dalam SK itu, sopir ojol juga wajib emakai jaket resmi dan helm sesuai identitas nama perusahaan aplikasi.

"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal," kata dia.

baca juga

Diketahui, dalam SK ini juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.

Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan. Mereka pun akan mengangkut penumpang hanya memuat sebanyak 50 persen dari keseluruhan kapasitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Jadwal dan Jam Operasional Transportasi di Jakarta Saat PSBB Transisi

Ini Jadwal dan Jam Operasional Transportasi di Jakarta Saat PSBB Transisi

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 16:18 WIB

Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi

Ini Aturan Maksimal Penumpang yang Boleh Diangkut Selama PSBB Transisi

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 15:15 WIB

Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek

Masa PSBB Transisi ke Normal, Begini Prosedur Layanan Gojek

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2020 | 16:00 WIB

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

PSBB Transisi Berakhir 18 Juni, Bisa Ditambah Lagi hingga 2 Juli Mendatang

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:57 WIB

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

Masuk PSBB Transisi, TransJakarta Tambah 3 Rute dan Jam Operasional

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:31 WIB

Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19

Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:16 WIB

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:06 WIB

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:13 WIB

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Banten | Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:55 WIB

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:40 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×