Suara.com - Warga DKI Jakarta kini diperbolehkan beraktivitas di luar rumah di masa PSBB transisi. Moda transportasi konvensional dan daring kini diizinkan kembali beroperasi pada Senin (8/6/2020), pekan depan.
Adanya semua moda transportasi yang diizinkan mengaspal lagi, sopir ojek online pun bisa lagi mengangkut penumpang.
Terkait diizinkan lagi beroperasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo telah mengeluarkan aturan agar perusahaan ojol bisa menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) ketika driver mengangkut penumpang.
Aturan itu tertuang Surat keputusan Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Sekurang-kurangnya, menggunakan APD berupa masker dan menyediakan hand sanitizer," isi SK Dishub DKI seperti yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Kemudian, ojol juga tidak dapat diizinkan untuk beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disenfeksi secara rutin setiap selasai mengangkut penumpang," lanjutnya
Dalam SK itu, sopir ojol juga wajib emakai jaket resmi dan helm sesuai identitas nama perusahaan aplikasi.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal," kata dia.
Diketahui, dalam SK ini juga merinci moda transportasi yang akan kembali mengangkut sejumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.
Jenis transportasi yang mendapatkan izin beroperasi itu seperti Transjakarta, Angkutan Umum Regular, Moda Raya Terpadu, Lintas Raya Terpadu, dan Angkutan Perairan. Mereka pun akan mengangkut penumpang hanya memuat sebanyak 50 persen dari keseluruhan kapasitas.