Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan

Rabu, 17 Juni 2020 | 15:57 WIB
Buronan FBI Pedofil Kerap Bawa PSK Belia, Ketua RW: Kecolongan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Roma Hutajulu (kiri) dan Jajarannya menunjukkan barang bukti kepada wartawan terkait ungkap kasus Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti seperti laptop, handhpone, uang tunai Rp6,3 juta, dan uang tunai 20 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI