Jual Masker Palsu, Bos Perusahaan Farmasi China Dihukum 15 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 22 Juni 2020 | 19:44 WIB
Jual Masker Palsu, Bos Perusahaan Farmasi China Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Masker. (Pixabay.com/Vesna_Pixi)

Suara.com - Seorang bos perusahaan farmasi di Beijing dijatuhi hukuman belasan tahun penjara karena menjual masker palsu di tengah pandemi virus corona di China.

Menyadur South China Morning Post pada Senin (22/6/2020), Li Dong, bos perusahaan farmasi Beijing Jinghai Kangbaixin Medicine Co, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena menjual masker wajah palsu di puncak pandemi virus corona China.

Menurut laporan surat kabar The Economic Observer,  Li dan dua rekannya dinyatakan bersalah oleh pengadilan di distrik Chaoyang pada hari Jumat. Rekan Li diidentifikasi sebagai Li Yuzhang dan Luo Hanyi.

Kasus ini berawal pada bulan Januari ketika Li membeli dan kemudian menjual melalui jaringan tokonya lebih dari 580.000 masker palsu yang diklaim buatan 3M.

Permintaan akan masker melonjak pada saat pandemi virus corona menyebar. Namun, setelah menerima keluhan tentang kualitas produk, pemerintah setempat memulai penyelidikan, yang berakhir dengan Li dan rekan-rekannya ditangkap pada 1 Februari.

Pada 25 Februari, mereka didakwa menjual barang-barang palsu dan di bawah standar oleh jaksa di Chaoyang.

Kangbaixin mengeluarkan permintaan maaf tiga hari kemudian atas tindakan tersebut dan menawarkan kompensasi - tiga kali lipat dari harga pembelian - kepada siapa saja yang membeli masker antara 23-26 Januari.

Pengadilan mengatakan bahwa perusahaan meraup untung hingga 4,3 juta yuan (sekitar Rp 8,6 miliar) dari penjualan masker palsu tersebut.

Dikutip dari Thepaper.cn, para terdakwa mengatakan saat persidangan pada akhir Maret bahwa mereka percaya produk itu asli dan telah diperdaya oleh pemasok untuk membelinya karena diming-imingi sertifikat kualitas yang ternyata palsu.

Ini bukan pertama kalinya Kangbaixin, yang mengoperasikan lebih dari 60 apotek di Beijing, telah dihukum karena pelanggaran terkait masker.

Pada Januari, perusahaan itu didenda 100.000 yuan (sekitar Rp 199 juta) oleh pihak berwenang di distrik Dongcheng kota karena mengambil untung dari penjualan masker PM2.5, setelah menjualnya dengan mark-up 260 persen dari harga pembelian.

Ketika Covid-19 mulai menyebar di seluruh dunia, China menggenjot upayanya untuk menindak perusahaan yang memproduksi atau menjual masker palsu, serta mereka yang mencari keuntungan dari penjualan tersebut.

Pada 12 Maret, pemerintah mengatakan telah menyita lebih dari 80 juta masker dan 370.000 botol desinfektan yang ternyata palsu atau kurang layak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekali Lagi Pakar Ingatkan Kolam Renang Tak Sebarkan Covid-19, Tetapi...

Sekali Lagi Pakar Ingatkan Kolam Renang Tak Sebarkan Covid-19, Tetapi...

Health | Senin, 22 Juni 2020 | 15:21 WIB

Tanpa Masker Depan Anak-anak, Boyamin MAKI: Ketua KPK Harusnya Patuh Hukum

Tanpa Masker Depan Anak-anak, Boyamin MAKI: Ketua KPK Harusnya Patuh Hukum

News | Senin, 22 Juni 2020 | 10:34 WIB

5 Trik Rahasia Perempuan Korea Selatan Cegah Jerawat Saat Pakai Masker

5 Trik Rahasia Perempuan Korea Selatan Cegah Jerawat Saat Pakai Masker

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2020 | 10:09 WIB

Terkini

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB