Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 29 Juni 2020 | 10:08 WIB
Izinkan Reklamasi Ancol, Anies Dianggap Langgar Janji Kampanye
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Pemberian izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol oleh Gubernur Anies Baswedan menuai kecaman. Anies dinilai melanggar janji kampanyenya yang mengatakan menentang reklamasi.

Kecaman ini dinyatakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan, tindakan Anies ini tidak mencerminkan seperti yang ia janjikan dulu. Selain itu, Anies juga disebutnya sudah pernah melanggar janji kampanye karena menerbitkan 900 IMB di pulau D.

"Reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektare merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta," ujar Susan dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (29/6/2020).

Lebih jauh, Susan menyatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 memiliki kecacatan hukum. Sebab Kepgub itu hanya mendasarkan kepada tiga undang-undang yang terlihat dipilih-pilih sesuai kepentingannya.

Pertama, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” kata Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapapun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan,” ungkapnya.

Bahkan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini disebutnya akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan. Kawasan perairan Ancol akan rusak dan lokasi pengambilan pasir untuk reklamasi juga akan bernasib sama.

“Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi,” katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Era New Normal Pengunjung Mal di Jakarta Dibatasi, Sudah Efektifkah?

Era New Normal Pengunjung Mal di Jakarta Dibatasi, Sudah Efektifkah?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:52 WIB

Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:52 WIB

Anies Terbitkan Aplikasi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

Anies Terbitkan Aplikasi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:21 WIB

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

Malaysia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:18 WIB

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:09 WIB

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:32 WIB

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:23 WIB

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:07 WIB

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:30 WIB

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:29 WIB

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:28 WIB

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:14 WIB