Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 26 Juni 2020 | 20:52 WIB
Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol Seluas 155 Hektare
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Sabtu (13/6/2020). [dok.pemprov dki jakarta]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.

Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.

Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol. Dengan demikian, total reklamasi yang dilakukan seluas 155 hektare.

"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020).

Anies mengatakan perluasan Ancol harus sesuai peta yang tercantum dalam lampiran Kepgub ini.

Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6).  [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]
Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]

Selain itu, pengembang harus terlebih dahulu melengkapi sejumlah kajian teknis sebelum memulai proyek reklamasi.

Di antaranya kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya.

Selain itu, PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan. Seperti, jaringan jalan, angkutan umum, utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, sarana pengeloaan limbah, dan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.

"Selama pelaksanaan perluasan kawasan, PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Terbitkan Aplikasi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

Anies Terbitkan Aplikasi CLM untuk Keluar Masuk Jakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 18:21 WIB

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

Orang Tua Murid Curhat PPDB DKI Tidak Adil, Jansen Minta Penjelasan Anies

News | Jum'at, 26 Juni 2020 | 15:15 WIB

Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

Pengambilan Keputusan Anies Baswedan dalam Penanganan COVID-19 di Jakarta

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2020 | 10:10 WIB

Kurang Tenaga, Anies Tugaskan 2000 PNS Awasi Masyarakat saat PSBB Transisi

Kurang Tenaga, Anies Tugaskan 2000 PNS Awasi Masyarakat saat PSBB Transisi

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 20:23 WIB

Menang Sengketa Pulau Reklamasi, Anies: Alhamdulillah, Berarti Benar Kita

Menang Sengketa Pulau Reklamasi, Anies: Alhamdulillah, Berarti Benar Kita

News | Selasa, 23 Juni 2020 | 18:52 WIB

Terkini

Ngaku Diundang Raffi Ahmad Malam Hari, Anwar Usman Soal Isi Jabatan Wantimpres: Lahan Beribadah

Ngaku Diundang Raffi Ahmad Malam Hari, Anwar Usman Soal Isi Jabatan Wantimpres: Lahan Beribadah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:56 WIB

Tanggul Laut Teluk Jakarta Dinilai Rawan Picu Pencemaran jika Hulu Diabaikan

Tanggul Laut Teluk Jakarta Dinilai Rawan Picu Pencemaran jika Hulu Diabaikan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren

Akademisi: Liputan Investigasi Selamatkan Marwah Pesantren

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Beredar Bocoran 8 Calon Wantimpres Prabowo: Ada Pratikno hingga Rocky Gerung

Beredar Bocoran 8 Calon Wantimpres Prabowo: Ada Pratikno hingga Rocky Gerung

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Danantara Merger Seluruh BUMN Asuransi Jadi 3 Perusahaan

Danantara Merger Seluruh BUMN Asuransi Jadi 3 Perusahaan

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Danantara Janji Rilis Laporan Keuangan Bulan Ini

Danantara Janji Rilis Laporan Keuangan Bulan Ini

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi

Palembang Diselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Masuk Zona Berbahaya Lagi

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang dalam Kasus Korupsi dan TPPU

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:43 WIB

Biar Bisa Bersaing, Emiten PPRO Lakukan Transformasi Bisnis

Biar Bisa Bersaing, Emiten PPRO Lakukan Transformasi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Jusuf Hamka Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

Jusuf Hamka Merapat ke Istana, Bakal Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:42 WIB

×