Golkar Usul DPRD Buat Pansus untuk Selesaikan Polemik PPDB DKI 2020

Rabu, 01 Juli 2020 | 23:24 WIB
Golkar Usul DPRD Buat Pansus untuk Selesaikan Polemik PPDB DKI 2020
PPDB DKI Jakarta 2020/2021. (bidikan layar https://ppdb.jakarta.go.id/)

Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta, Basri Basco, mengungkapkan bahwa fraksinya bersama fraksi PAN akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau meminta hak angket kepada Pemprov DKI Jakarta terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.

Baco menyebut hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari orang tua murid terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Saya dari Golkar dan mungkin PAN akan mengusulkan supaya kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan Gubernur terkait hal ini (PPDB DKI)," kata Basri usai diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Selain ke Pemprov DKI, Baco juga berencana meminta klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang hingga saat ini belum menunjukkan sikap terkait polemik PPDB DKI.

"Kami juga tengah berupaya hingga saat ini supaya menteri juga bersuara lah. Ini dunia pendidikan lagi terusik, kacau balau, menteri nggak nongol sama sekali, kebijakan juga tidak keluar yang memberikan angin segar buat orang tua yang menuntut hak anak-anaknya," ucapnya.

Golkar dan PAN, kata Baco, satu suara mendesak pembatalan PPDB DKI 2020 terutama dalam seleksi jalur zonasi sebab penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44/2019.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Kolase foto orang tua murid demo PPDB Jakarta di Kemendikbud (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Kolase foto orang tua murid demo PPDB Jakarta di Kemendikbud (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Baca Juga: Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI