Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 02 Juli 2020 | 14:01 WIB
Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah memvonis eks Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi tujuh tahun penjara terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, upaya banding itu dilakukan lantaran vonis yang dijatuhkan kepada Imam Nahrawi dianggap lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara yang sebelumnya diberikan jaksa penuntut umum.

Selain hukuma pidana, KPK juga menyoal denda uang denda Rp 400 juta dengan ketentuan tidak dibayar pidana kurungan tiga bulan yang diberikan hakim kepada terdakwa Imam Nahrawi.

"Alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan. Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Ali menambahkan, nantinya Tim Jaksa KPK akan menjelaskan alasan lain dalam memori banding yang tengah disusun dan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK,” kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis tujuh tahun penjara kepada Imam Nahrawi lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Imam terbukti menerima suap selama menjadi Menpora mencapai total Rp 11.5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam mencapai Rp8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Imam berupa membayar uang pengganti dengan total nilai Rp18.154.237.882.

baca juga

Selain mendapatkan vonis pidana, Imam mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot

Sport | Senin, 08 September 2025 | 18:19 WIB

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

News | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:28 WIB

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Dihukum 7 Tahun Penjara Gegara Kasus Suap, Eks Menpora Imam Nahrawi Kini Bebas Bersyarat

Kotak Suara | Sabtu, 02 Maret 2024 | 16:23 WIB

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

6 Menteri Jokowi Digaruk KPK, Siapa Paling Besar Colong Duit Negara?

Lifestyle | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 13:28 WIB

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Bukti Panasnya Kursi Menpora dan Kasus Hukum Menteri-Menterinya

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 20:09 WIB

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah Hasil Rampasan Milik Terpidana Korupsi Eks Menpora Imam Nahrawi

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

Lapas Sukamiskin Berikan Izin Terpidana Korupsi Imam Nahrawi Keluar Penjara Jenguk Keluarga Yang Sakit keras

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:33 WIB

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

Diperiksa KPK, Eks Sesmenpora Ungkap Menteri Imam Nahrawi Tak Mau Pakai APBN untuk Formula E Jakarta

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:06 WIB

Terkini

Amarah Rakyat Meledak! Demonstrasi Besar Meluas di 4 Negara Eropa Dipicu Biaya Hidup Mahal

Amarah Rakyat Meledak! Demonstrasi Besar Meluas di 4 Negara Eropa Dipicu Biaya Hidup Mahal

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Ter Stegen Main Buruk, Pelatih Ajax Bakal Turunkan Maarten Paes Lawan FC Groningen?

Ter Stegen Main Buruk, Pelatih Ajax Bakal Turunkan Maarten Paes Lawan FC Groningen?

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Prabowo Sambut Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang

Prabowo Sambut Sekjen PBB Antnio Guterres di Hambalang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Tren Baru Wisata MICE, Ketika Agenda Bisnis Dipadukan dengan Pengalaman Liburan

Tren Baru Wisata MICE, Ketika Agenda Bisnis Dipadukan dengan Pengalaman Liburan

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:42 WIB

Persebaya Ditahan PSS, Bonek Panen Pujian Bentangkan Spanduk Save Kalimantan

Persebaya Ditahan PSS, Bonek Panen Pujian Bentangkan Spanduk Save Kalimantan

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:36 WIB

Tips Settingan Kamera Mode Pro Malam Hari HP Xiaomi, Hasil Foto Lebih Jernih

Tips Settingan Kamera Mode Pro Malam Hari HP Xiaomi, Hasil Foto Lebih Jernih

Tekno | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:29 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Abu Membubung 500 Meter dan Status Masih Siaga

Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali, Abu Membubung 500 Meter dan Status Masih Siaga

Lampung | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:28 WIB

7 Tips Feng Shui agar Tidak Boros di Akhir Bulan, Mulai dari Pintu Masuk hingga Dompet

7 Tips Feng Shui agar Tidak Boros di Akhir Bulan, Mulai dari Pintu Masuk hingga Dompet

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:24 WIB

HP Rp3 Jutaan Rasa Flagship? Ini 4 Rekomendasi dengan Kamera Terbaik 200 MP dan OIS!

HP Rp3 Jutaan Rasa Flagship? Ini 4 Rekomendasi dengan Kamera Terbaik 200 MP dan OIS!

Tekno | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:15 WIB

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

TPG Guru Non-ASN Ditargetkan Cair Senin, SP2D Disebut Sudah Siap

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×