RUU PKS dan Absennya Negara

Tim Liputan Khusus | Suara.com

Sabtu, 04 Juli 2020 | 22:00 WIB
RUU PKS dan Absennya Negara
Direktur PKBI Eko Maryadi (DW)

Suara.com - Eko Maryadi I Direktur Eksekutif PKBI

Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM dan perwakilan DPD RI pada Selasa 30 Juni 2020 berakhir mengecewakan. Penyebabnya, Raker antara DPR dan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan 16 RUU dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di dalamnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sejatinya merupakan inisiatif DPR dan sudah dibahas sejak periode DPR 2016-2019. 

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengusulkan menghapus RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas karena pembahasannya sulit. Tidak jelas kesulitan yang dimaksud Komisi VIII, apakah anggota DPR kekurangan materi pembahasan, sulit untuk rapat karena pandemi Covid (dan munculnya RUU Penanggulangan Bencana), atau sulit keluar dari pertarungan politik RUU di DPR. Ketua Baleg DPR Supratman AA mengaku, RUU PKS ditarik oleh Komisi VIII karena RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dulu dibahas, sampai sekarang belum juga disahkan.

Pertarungan politik dalam penyusunan dan pemrioritasan RUU merupakan fenomena yang lumrah di kalangan politisi Senayan. Biasanya itu disebabkan tarik-menarik kepentingan antara fraksi di DPR, perbedaan kepentingan sponsor atau konstituen di belakang RUU, atau kuatnya desakan pemerintah dan publik yang membuat suatu RUU diprioritaskan pembuatannya.

Tarik menarik politik dan pertarungan antarsponsor tergambar sepanjang 2019 saat tiga RUU bertarung dalam ruang publik yang panas, meliputi RUU Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pada 2020, pertarungan prioritas RUU muncul lagi di DPR yakni antara RUU PKS dengan RUU lain yang dianggap lebih prioritas seperti RUU Penanggulangan Bencana (terkait Covid) dan RUU Omnibus Law --yang mencakup RUU tentang Farmasi, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Pajak untuk Penguatan Ekonomi, dan RUU Ibu Kota Negara.

Mengapa RUU PKS prioritas?

Keputusan Baleg DPR dan Kementrian Hukum dan HAM mengeluarkan RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas 2020 harus terus dikritisi. Ini bukan isu pertarungan RUU prioritas di parlemen, atau kepentingan antar sponsor, tapi lebih pada RUU PKS secara prinsip mengusung semangat perlindungan yang komprehensif bagi korban kejahatan seksual, siapapun, dimanapun, oleh siapapun.

Muncul alasan bahwa sudah ada Undang Undang (UU) yang melindungi korban kekerasan, seperti UU Hak Asasi Manusia (HAM), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau UU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK).

Tetapi itu semua hanya mengatur hak-hak korban yang spesifik dalam kejahatan yang diatur oleh UU tersebut. Adapun tindak kekerasan seksual mempunyai kompleksitas dan mekanisme penanganan tersendiri yang tidak bisa dikaver oleh Undang Undang yang ada.

Sebagai contoh, dalam masa diam (stay at home) atau bekerja di rumah (WFH) saat pandemi Covid, terjadi tindak kekerasan seksual dalam suatu lingkup sosial, Undang Undang mana yang akan digunakan? UU yang ada, tidak spesifik mengatur perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual, karena belum tentu kasus kekerasan seksual masuk kategori KDRT atau perdagangan orang.

Selama lima bulan pertama pandemi Covid (Maret-Juli 2020), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas) Perempuan menerima laporan pengaduan kekerasan seksual sebanyak 461 kasus. Dari jumlah tersebut 258 kasus merupakan kekerasan seksual di ranah rumah tangga (terkait KDRT), 203 kasus kekerasan seksual terjadi di ranah komunitas.

RUU PKS harus diprioritaskan dalam pembahasan di DPR dan pemerintah mengingat urgensi dan kebutuhan aturan hukum yang bisa menjangkau wilayah komunitas atau lingkungan sosial tertentu. Dalam banyak laporan kasus kekerasan seksual, pelaku justru merupakan orang yang dikenal korban, anggota keluarga, orang terdekat korban, atau seseorang yang memiliki relasi kuasa atas korban.

Bisa disimpulkan bahwa kekerasan seksual memiliki kompleksitas tersendiri, membutuhkan penanganan yang lebih mendalam, sehingga sangat wajar jika tindak kekerasan seksual diatur dalam aturan hukum tersendiri.

Pada 2018 dari Biro Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadinya 5258 kasus kekerasan seksual meliputi perkosaan sebanyak 1288 kasus dan pencabulan tercatat 3970 kasus. Dari data yang ada, terbukti bahwa aspek perlindungan bagi korban kekerasan seksual dari negara sangat minim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!

Kantor PKBI Digusur, Menkes dan Jokowi Diminta Bertanggung Jawab!

Video | Sabtu, 13 Juli 2024 | 12:05 WIB

Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!

Digusur dari Kantornya, PKBI: Pemerintah Bikin Kebohongan Agar Bisa Mengambil Aset!

Video | Jum'at, 12 Juli 2024 | 16:05 WIB

Kantor Digusur, PKBI Tegaskan Tetap Aktif Dan Berkegiatan

Kantor Digusur, PKBI Tegaskan Tetap Aktif Dan Berkegiatan

News | Jum'at, 12 Juli 2024 | 08:40 WIB

Ironi Pahlawan Nasional: Pendiri Dianugerahi Gelar, Kantor PKBI Malah Digusur

Ironi Pahlawan Nasional: Pendiri Dianugerahi Gelar, Kantor PKBI Malah Digusur

Video | Jum'at, 12 Juli 2024 | 02:05 WIB

Imbas Kantor Diusir Pemkot Jaksel, PKBI Batal Eksis Pada Federasi Internasional

Imbas Kantor Diusir Pemkot Jaksel, PKBI Batal Eksis Pada Federasi Internasional

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 23:00 WIB

Curhat Dokumen Penting Raib Gegara Kantor Digusur, PKBI: Kami Diusir, Dianggap Tak Ada!

Curhat Dokumen Penting Raib Gegara Kantor Digusur, PKBI: Kami Diusir, Dianggap Tak Ada!

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 21:14 WIB

Dianggap Tak Adil! Pendiri PKBI Diberi Gelar Pahlawan Nasional, tapi Kantornya Malah Digusur

Dianggap Tak Adil! Pendiri PKBI Diberi Gelar Pahlawan Nasional, tapi Kantornya Malah Digusur

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:52 WIB

Protes Markas Digusur! PKBI Curigai Kemenkes Bisa Dapat Sertifikat BPN: Kapan Ukur Tanahnya?

Protes Markas Digusur! PKBI Curigai Kemenkes Bisa Dapat Sertifikat BPN: Kapan Ukur Tanahnya?

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:43 WIB

Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi

Usai Kantor Digusur, PKBI Mau Kirim Surat ke Menkes Hingga Jokowi

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:26 WIB

Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM

Kemenkes Ungkap Lahan Gusuran Kantor PKBI Akan Dibangun Asrama dan Layanan SDM

News | Kamis, 11 Juli 2024 | 19:07 WIB

Terkini

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:32 WIB

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:59 WIB

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:47 WIB

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:45 WIB

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:32 WIB

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:24 WIB

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:15 WIB

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

Macet Parah Gilimanuk Makan Korban, Bukti Buruknya Manajemen Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:06 WIB