Suara.com - Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra diam-diam telah merekam KTP elektronik di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Pihak Disdukcapil mengaku tidak mendapatkan informasi kalau Djoko merupakan buronan kelas kakap.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengklaim pihaknya tidak memegang data Djoko sebagai seorang yang paling dicari oleh Kejaksaan Agung. Terlebih ia juga mengklaim tidak mendapatkan informasi apapun soal kasus hukum yang tengah membelit Djoko.
"Sampai saat ini Dukcapil tidak memiliki data tentang data cekal dan buronan dan belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang subyek hukum yang menjadi buronan atau DPO dari pihak yang berwenang," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," tambahnya.
Zudan lantas mengatakan pihaknya bisa mencegah kejadian seperti ini apabila diberikan pemberitahuan soal data orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menyebutkan orang yang menjadi buronan sekalipun tetap bisa melakukan perekaman KTP elektronik. Tetapi pihaknya hanya akan diberikan ketika yang bersangkut memenuhi kewajiban hukumnya.
"Sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting," ujarnya.