Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 Juli 2020 | 10:13 WIB
Izin Reklamasi Ancol Disebut Cacat Hukum, Anies Bisa Dipenjara 5 Tahun
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Perizinan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan menuai kontroversi. Bahkan karena cacat hukum, Anies disebut bisa dipenjara lima tahun karena mengeluarkan keputusan itu.

Hal ini dikatakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDIP Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurutnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi sebagai turunan.

Dalam hal ini, harusnya Anies mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Selain itu tak ada juga berbagai kajian seperti analisis mengenai dampak lingkungan dan diskusi dengan kementerian.

Menurut Gilbert, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.

"Kepgub 237 tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Selain itu Gilbert mengaku heran proyek besar seperti ini dijalankan diam-diam begitu saja. Bahkan tak ada konsultasi dengan DPRD terkait hal ini.

"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap," katanya.

Ia lantas khawatir adanya kepentingan lain dalam proyek ini. Gilbert mencontohkan kasus pembuatan regulasi yang cacat hukum berujung penjara juga pernah terjadi pada anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi yang sudah dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipenjara 7 tahun.

"Dulu kita ingat kasusnya Sanusi karena perdanya enggak jelas. Sekarang enggak ada perdanya dan saya ingat ada satu pasal di situ kesalahan dalam hal ini bisa berujung hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol

Tanpa Kajian, Gubernur Anies Tiba-tiba Minta 5 persen Lahan Reklamasi Ancol

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 19:14 WIB

PDIP Tak Percaya Reklamasi Ancol Hanya Gunakan Tanah Kerukan Sungai

PDIP Tak Percaya Reklamasi Ancol Hanya Gunakan Tanah Kerukan Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 18:44 WIB

Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda

Anak Buah Anies Mangkir, Rapat soal Reklamasi Ancol Terpaksa Ditunda

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:23 WIB

Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis

Pimpinan DPRD DKI Tolak Anies Reklamasi Ancol, Kecuali Bisa Masuk Gratis

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 17:09 WIB

PDIP Anggap SK Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum

PDIP Anggap SK Anies Soal Reklamasi Ancol Cacat Hukum

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:01 WIB

Terkini

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

545 Kepala Daerah Tersandung Korupsi, Wamendagri Singgung Bantuan Politik Tidak Jelas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:58 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

75 Persen Keluarga RI Pakai Daycare, Menteri PPPA: Banyak yang Tak Berizin dan Berisiko bagi Anak!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:53 WIB

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:51 WIB

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:43 WIB

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:32 WIB

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:23 WIB

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:17 WIB

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:11 WIB

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:01 WIB