Refly Harun Soroti 6 Kejanggalan Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Kamis, 09 Juli 2020 | 13:02 WIB
Refly Harun Soroti 6 Kejanggalan Putusan MA soal Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun mengungkap kejanggalan putusan MA soal sengketa Pilpres 2019. (YouTube/Refly Harun)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan kejanggalan yang ia lihat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) soal gugatan Pilpres 2019 oleh Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang tokoh lainnya. 

Refly menjabarkan kejanggalan-kejanggalan putusan MA soal sengketa Pilpres 2019 itu melalui kanal Youtube-nya yang dilansir Suara.com pada Kamis (9/7/2020) sebagai berikut:

1. Putusan dibacakan terlambat

Refly menilai bahwa MA sangat terlambat dalam membacakan putusan gugatan sengketa Pilpres 2019 lantaran Rachmawati mengajukan gugatan pada 13 Mei lalu, sementara putusan baru diputuskan pada lima bulan kemudian yakni pada 28 Oktober 2019.

"Putusan itu tidak lagi bisa dipakai untuk proses Pilpres 2019 karena kita tahu bahwa penetapan pemenang dilakukan pada bulan Mei, sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) di bulan Juni, pelantikan presiden 20 Oktober, jadi putusan ini tidak memberikan efek dalam mengatur Pilpres 2019," kata Refly.

Padahal menurut Refly, perkara sengketa Pilpres 2019 ini tidak sulit untuk dibahas MA. Refly menyebut bahwa MA hanya perlu menginterpretasikan satu pasal saja dalam PKPU tersebut.

Refly berpendapat bahwa seharusnya putusan ini mendapat prioritas utama, karena berkaitan dengan kepentingan Pemilu.

2. Tidak Ada Kemanfaatan

Refly harun mengungkapkan bahwa sebuah putusan hukum sedapat mungkin memenuhi tiga aspek yaitu aspek kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

baca juga

"Bagaimana mungkin bisa adil, kalau putusannya tidak bermanfaat?" tanya Refly skeptis.

Refly kemudian mencontohkan kasus pemecatan mantan Gubernur Lampung, Alzier Dianis Thabranie, oleh DPRD Lampung.

Alzier yang mengajukan gugatan dan menang hingga MA. Namun, kemenangannya tidak bisa dieksekusi karena sudah ada pejabat gubernur yang baru yang sudah terpilih melalui proses pemilihan yang sah.

Hal ini dinilai Refly bahwa putusan tersebut tidak ada kemanfaatan,  hampir serupa dengan putusan atas gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

3. Putusan MA bertentangan dengan Putusan MK Tahun 2014

Refly juga menyoroti perihal MA yang mengatakan bahwa aturan KPU tidak ada dasar hukumnya di dalam konstitusi, padahal aturan itu sudah ada dan pernah ditafsirkan oleh MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB

Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

Telisik Kasus Pencucian Uang Nurhadi, KPK Periksa 3 Saksi

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 11:35 WIB

Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?

Bikin Penasaran! Prabowo Sukses Bikin Jokowi Terkekeh, Ngomong Apa Ya?

News | Selasa, 07 Juli 2020 | 13:25 WIB

Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

Refly Harun: Ahok Selamanya Tidak Bisa Jadi Menteri

News | Senin, 06 Juli 2020 | 13:22 WIB

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

Refly Harun: Hebat Kalau Jokowi Berani Mengganti Luhut

News | Senin, 06 Juli 2020 | 12:20 WIB

Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

Din Syamsuddin dkk Gugat UU Corona ke MK, Refly Harun: Ini soal Gengsi

News | Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:42 WIB

Terkini

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Usai Michael, Jaafar Jackson Bakal Main Film Supermax Bareng Will Smith

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Review 910 Haze Tempo, Sepatu Lari Ringan dan Murah Buat Tempo Run

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Shandy Hermanto, Kades yang Bangun Kantor Desa Megah Kini Jadi Tersangka Bus ALS

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:35 WIB

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

BNI Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Perkuat Akses KPR bagi Masyarakat

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

Kasus Mutilasi Tanah Merah Depok, Pelaku Buang Potongan Kaki ke Sungai Pitara untuk Hilangkan Jejak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Meski Ekonomi RI Melambat, IHSG Tetap Nyaman di Level 6.300

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Polemik Biaya Makan Pejabat: MBG untuk Rakyat, Jamuan Mewah untuk Pejabat?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Ulasan Dan Hujan Pun Berhenti: Kisah Kelam tentang Luka, Depresi, dan Harapan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

Timnas Indonesia Layak Kalah dari Vietnam, John Herdman Dituding Arogan!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:29 WIB

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM

Sumut | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:24 WIB

×