Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 09 Juli 2020 | 18:01 WIB
Penyiksaan di Kepolisian Terus Bermunculan, ICJR: Revisi KUHAP Harus Segera
Sarpan, disiksa polisi (SinarLampung)

Suara.com - Kasus penyiksaan dalam proses penyidikan kembali terjadi, kali ini ditemukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban penyiksaan yang merupakan saksi mata kasus pembunuhan, dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku.

Terkait makin banyaknya terjadi kasus penyiksaan dalam penyidikan, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Pemerintah untuk segera membahas RKUHAP dengan menjamin penahanan di kepolisian tidak lagi dilakukan. Selain itu, juga memperketat pengawasan hingga mengatur ulang jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan.

"ICJR mendesak Pemerintah agar segera mulai mengambil langkah untuk melakukan perbaikan substansial terhadap sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP agar tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik penyiksaan," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam siaran pers, Kamis (9/7/2020).

Sarpan merupakan saksi mata dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Juli 2020 di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Buruh bangunan tersebut ditahan selama lima hari dan diduga mendapat penyiksaan dari oknum penyidik di Polsek Percut Seituan.

Selama ditahan, istri Sarpan berusaha menjenguk ke kantor polisi namun dihalang-halangi petugas. Sarpan akhirnya baru dilepas pada 6 Juli 2020 setelah warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan dengan tuntutan pembebasan ketua RT tersebut.

Sarpan kemudian pulang dalam kondisi lebam pada wajah, dada, dan punggung yang diduga karena pemukulan. Sarpan juga mengaku matanya dilakban ketika diperiksa dan disetrum saat berada di sel tahanan untuk dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan, meski dia telah menyebutkan nama pelaku sebenarnya, yang tidak lain merupakan anak dari pemilik rumah tempatnya bekerja sebagai kuli bangunan.

Terhadap insiden ini, dua orang petinggi Polsek Percut Sei Tuan tersebut yakni Kanit dan Panit Reskrim diperiksa Propam Polrestabes Medan. Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan pada 8 Juli 2020 mengatakan, kasus tersebut kini dalam penyelidikan propam dan bila nanti terbukti tentu akan diberikan sanksi disiplin atau sanksi etik.

"Kami memandang kasus ini tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun sanksi etik. Sebab, tindakan oknum penyidik tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika dijatuhi sanksi pidana," ujar Erasmus.

Pemberian sanksi yang tegas dalam kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat sipil negara perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas khususnya dalam hal ini pada institusi kepolisian. ICJR menilai bahwa kasus-kasus penyiksaan khususnya yang selama ini terjadi dalam sistem peradilan pidana memang tidak pernah direspon dengan memadai.

Tidak heran jika sejak Kasus Sengkon-Karta mencuat pada 1974 hingga saat ini yang hampir 50 tahun lamanya, praktik-praktik penyiksaan masih langgeng digunakan dalam mengejar pengakuan untuk kemudian dijadikan alat bukti di persidangan. Pun juga tidak sulit untuk mencari data-data kasus penyiksaan tersebut yang angkanya direkap setiap tahun dalam laporan lembaga seperti KontraS hingga LBH Jakarta.

ICJR dalam penelitiannya pada 2019 juga menemukan bahwa dugaan penyiksaan bahkan terjadi dalam kasus-kasus yang terdakwanya diancam atau dijatuhi hukuman mati. Dalam penelitian mengenai penerapan fair trial dalam kasus hukuman mati tersebut, ICJR mengulas salah satu kasus yang sempat gempar pada 2016 yakni kasus Yusman Telaumbanua.

Yusman diketahui mengalami penyiksaan saat penyidikan untuk dipaksa mengaku telah berusia dewasa dan sebagai pelaku utama kasus pembunuhan. Pengakuan tersebut sempat dijadikan alat bukti dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Yusman.

"ICJR menemukan setidaknya 23 dugaan penyiksaan lainnya dalam kasus hukuman mati dengan pola yang sama, yakni oknum penyidik melakukan intimasi dan penyiksaan secara fisik maupun psikis untuk mengejar pengakuan," terangnya.

Ironinya, dugaan penyiksaan tersebut sangat sulit dibuktikan dalam persidangan karena tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas diatur dalam hukum acara pidana. Hal ini kemudian memperlihatkan bagaimana mengerikannya situasi saat ini dimana negara berani menjatuhkan hukuman mati ketika sistem peradilan pidananya masih belum mampu menghadirkan peradilan yang adil (fair trial).

RKUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu mengakomodir beberapa ketentuan. Pertama, memperketat pengawasan dan membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sarpan, Buruh Bangunan yang Disiksa Polisi Ternyata 10 Tahun Jabat Ketua RT

Sarpan, Buruh Bangunan yang Disiksa Polisi Ternyata 10 Tahun Jabat Ketua RT

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 17:02 WIB

Polda Janji Jatuhi Sanksi Polisi yang Terlibat Siksa dan Setrum Sarpan

Polda Janji Jatuhi Sanksi Polisi yang Terlibat Siksa dan Setrum Sarpan

Jogja | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:22 WIB

10 Fakta Baru Kuli Bangunan Disiksa Polisi: Digebuki hingga Disetrum 5 Hari

10 Fakta Baru Kuli Bangunan Disiksa Polisi: Digebuki hingga Disetrum 5 Hari

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 15:26 WIB

Terkini

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB