KPK Telusuri Aset Milik Nurhadi dan Menantunya di Kawasan SCBD

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 09 Juli 2020 | 22:19 WIB
KPK Telusuri Aset Milik Nurhadi dan Menantunya di Kawasan SCBD
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan aset milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD), Jakarta Selatan.

Selain aset Nurhadi, lembaga antirasuah juga menemukan kantor milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono berada di kawasan SCBD. Rezky juga sudah ditetapkan tersangka.

Hal itu diketahui KPK dari keterangan saksi bernama Wira Setiawan, marketing Office District 8 SCBD. Wira diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

"Mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka Nurhadi dan Tin Zuraida serta kantor milik tersangka RHE (Rizky Herbiyono) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8 (SCBD)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (8/7/2020) malam.

Selain Wira, saksi Direktur PT. Multitrans Logistic Indonesia Henry Soetanto juga dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Hiendra merupakan salah satu pemberi suap Nurhadi. Dalam pemeriksaan tersebut Henry dicecar penyidik terkait sejumlah aliran uang mengalir ke perusahaan Hiendra.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia (anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal)," ucap Ali

Sementara, saat periksa karyawan swasta bernama Hamzah Nurfalah, penyidik mendalami kepemilikan PT. HEI oleh Rezky yang digunakan untuk menampung uang dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah itu kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

baca juga

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya

Polisi Hentikan Kasus Pungli THR UNJ, KPK: Kewenangan Polda Metro Jaya

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 16:14 WIB

Ketua KPK Curigai Dana COVID-19 di Jember Disalahgunakan untuk Pilkada

Ketua KPK Curigai Dana COVID-19 di Jember Disalahgunakan untuk Pilkada

Jatim | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:46 WIB

Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya

Jaksa Tak Mau Hadirkan Hasto di Sidang Suap Wahyu Setiawan, Ini Alasannya

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:18 WIB

KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona

KPK Datangi Kantor Anies, Periksa Data Penerima Bansos Corona

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 14:01 WIB

Mantan Pimpinan: RDP KPK dengan DPR Secara Tertutup Langgar UU

Mantan Pimpinan: RDP KPK dengan DPR Secara Tertutup Langgar UU

News | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:29 WIB

Terkini

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:40 WIB

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

×