Dipukul Pakai Cangkul, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Anak Pemilik Rumah

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 10 Juli 2020 | 05:45 WIB
Dipukul Pakai Cangkul, Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Anak Pemilik Rumah
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).

Suara.com - Kuli bangunan bernama Dodi Sumanto (40) menghembuskan nafas terakhir usai kepala bagian belakangnya dipukul 2 kali dengan cangkul oleh anak pemilik rumah yang sedang direnovasinya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sudomulyo, Gang Batik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, peristiwa berawal saat korban bersama rekannya Sarpan sedang merenovasi rumah Nurdiana.

“Tersangka AZ datang mengambil cangkul korban. Tersangka lalu mengayunkan cangkul ke arah belakang korban sebanyak 2 kali,” kata Riko dseperti diberitakan Kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (9/7/2020).

Saat itu korban sempat berteriak sehingga mengejutkan Sarpan yang sedang merenovasi di dalam kamar di rumah tersebut.

Ia lalu keluar dan melihat rekannya sudah tergeletak dengan mengeluarkan banyak darah.

“Tersangka tiba-tiba mengayunkan cangkul ke arah Sarpan yang kemudian kembali masuk ke kamar, dan mengunci pintu sambil berteriak memanggil ibu Nurdiana,” katanya.

Saat kejadian, katanya, Nurdiana yang sedang berada di belakang rumah membersihkan parit langsung ke dalam rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Nurdiana saat itu melihat anaknya AZ berdiri di samping jasad korban sambil memegang cangkul.

“Ibu (Nurdiana) berteriak, lalu saksi Masriadi dan putranya datang ke rumah melihat korban, lalu mendekati AZ serta memeluknya,” katanya.

Baca Juga: Kapolsek Percut Sei Tuan Dicopot, Delapan Polisi Dimutasi ke Polda Sumut

Tak lama kemudian Sarpan keluar dari kamarnya dan meminta pertolongan kepada warga. Peristiwa lalu dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, menurut Riko, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan korban mengalami gangguan.

“Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Nanti ada ahlinya. Untuk motifnya dari keterangan awal tersangka, dia sering diledek atau dihina,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI