Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:48 WIB
Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri
Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Wibisono (kanan). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

Suara.com - Direktur Keuangan PT Timah Wibisono menyatakan masih mengkaji dan mengkonsultasikan terkait kemungkinan merilis ke publik daftar nama-nama perusahaan penerima dana kompensasi dari perusahaan tambang pelat merah itu.

Hal tersebut menjadi persoalan, lantaran perusahaan pihak ketiga tersebut menjadi sorotan usai diketahui menjadi beban PT Timah hingga diduga menjadi pemicu kerugian perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, Wibisono beralasan, jika nama penerima dana kompensasi diumumkan, ada risiko perdata yang akan dihadapi PT Timah. Lantaran itu, Wibisono berjanji akan melihat kembali isi kontrak perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

"Saya sebenarnya dengan senang hati (merilis), tapi saya akan lihat dulu apakah para pihak membolehkan saya merilis namanya. Karena apabila saya kasihkan, para pihak itu tersebut tidak sepakat maka saya akan menjadi perdata. Karena perikatan ini adalah perikatan perdata," katanya seperti disampaikan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) malam.

Wibisono melanjutkan, jika diperbolehkan, pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada publik. Meski begitu, dia juga mengemukakan, bakal mencari alternatif lain.

"Tapi kalau itu orang yang bersangkutan memperbolehkan, nanti diklarifikasi dengan senang hati akan saya sampaikan. Kira-kira itu dulu, nanti akan saya cek perjanjiannya. Kalau tidak nanti kita akan temukan dan kita kenalkan sama mitranya, apakah benar mitranya ada pembelian," ucap mantan Direktur Keuangan PT Transportasi Gas Indonesia ini.

Lebih lanjut, terkait berkembangnya asumsi yang menyebut kerja sama dengan pihak ketiga ini memicu kerugian, Wibisono menegaskan, bahwa dalam laporan keuangan PT Timah pada 2019 berstatus wajar.

"Karena sudut pandang itu akan beda-beda. Karena nanti akan dibuktikan apabila kalau nanti lanjut ke persidangan. Dan apa yang disampaikan tadi soal indeks investigation, saya pernah membaca indeks investigation media nasional yang mengulas ini pada waktu saya mengeluarkan laporan buku 2019, pada hari yang sama media tersebut mengeluarkan indeks terhadap kerugian PT Timah. Tapi begitu hari saya sudah mencatat bahwa PT Timah kuat dalam melakukan pembayaran utang dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI menyorot kerja sama yang dilakukan PT Timah dengan mitranya.

Kala itu anggota Panja yang berasal dari Fraksi PDIP mengkritisi, bahwa PT Timah telah difasilitasi dengan regulasi, akan tetapi masih mengalami kerugian, salah satu yang diasumsikan adalah faktor kerjasama yang dilakukan PT Timah dengan pihak ketiga.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 10:15 WIB

Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 17:26 WIB

Terkini

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:20 WIB

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:17 WIB

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:15 WIB

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

Relokasi Korban Little Aresha, Pemkot Jogja Gratiskan Biaya Daycare 3 Bulan

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:06 WIB

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

Tak Peduli Tekanan AS, Iran Siapkan Aturan Baru di Selat Hormuz

News | Rabu, 29 April 2026 | 14:05 WIB

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

Polisi Dalami Duagaan Human Error hingga Gangguan Sistem di Balik Kecelakaan Maut KRL-Argo Bromo

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:57 WIB

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

Alasan di Balik Serangan Terhadap Andrie Yunus: Tuduhan Teror hingga Narasi Anti-Militer

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:39 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

Foto Kerang Berkode 86 47 Bongkar Rencana Pembunuhan Donald Trump

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:22 WIB