Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri

Chandra Iswinarno

Jum'at, 17 Juli 2020 | 15:48 WIB
Perusahaan Penerima Dana Kompensasi dari PT Timah Masih Misteri
Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Wibisono (kanan). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

Suara.com - Direktur Keuangan PT Timah Wibisono menyatakan masih mengkaji dan mengkonsultasikan terkait kemungkinan merilis ke publik daftar nama-nama perusahaan penerima dana kompensasi dari perusahaan tambang pelat merah itu.

Hal tersebut menjadi persoalan, lantaran perusahaan pihak ketiga tersebut menjadi sorotan usai diketahui menjadi beban PT Timah hingga diduga menjadi pemicu kerugian perusahaan tersebut.

Kepada wartawan, Wibisono beralasan, jika nama penerima dana kompensasi diumumkan, ada risiko perdata yang akan dihadapi PT Timah. Lantaran itu, Wibisono berjanji akan melihat kembali isi kontrak perjanjian dengan pihak ketiga tersebut.

"Saya sebenarnya dengan senang hati (merilis), tapi saya akan lihat dulu apakah para pihak membolehkan saya merilis namanya. Karena apabila saya kasihkan, para pihak itu tersebut tidak sepakat maka saya akan menjadi perdata. Karena perikatan ini adalah perikatan perdata," katanya seperti disampaikan kepada wartawan, Rabu (15/7/2020) malam.

Wibisono melanjutkan, jika diperbolehkan, pihaknya akan langsung menyampaikannya kepada publik. Meski begitu, dia juga mengemukakan, bakal mencari alternatif lain.

"Tapi kalau itu orang yang bersangkutan memperbolehkan, nanti diklarifikasi dengan senang hati akan saya sampaikan. Kira-kira itu dulu, nanti akan saya cek perjanjiannya. Kalau tidak nanti kita akan temukan dan kita kenalkan sama mitranya, apakah benar mitranya ada pembelian," ucap mantan Direktur Keuangan PT Transportasi Gas Indonesia ini.

Lebih lanjut, terkait berkembangnya asumsi yang menyebut kerja sama dengan pihak ketiga ini memicu kerugian, Wibisono menegaskan, bahwa dalam laporan keuangan PT Timah pada 2019 berstatus wajar.

"Karena sudut pandang itu akan beda-beda. Karena nanti akan dibuktikan apabila kalau nanti lanjut ke persidangan. Dan apa yang disampaikan tadi soal indeks investigation, saya pernah membaca indeks investigation media nasional yang mengulas ini pada waktu saya mengeluarkan laporan buku 2019, pada hari yang sama media tersebut mengeluarkan indeks terhadap kerugian PT Timah. Tapi begitu hari saya sudah mencatat bahwa PT Timah kuat dalam melakukan pembayaran utang dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Panja Pengawasan dan Penegakan Hukum Komisi III DPR RI menyorot kerja sama yang dilakukan PT Timah dengan mitranya.

baca juga

Kala itu anggota Panja yang berasal dari Fraksi PDIP mengkritisi, bahwa PT Timah telah difasilitasi dengan regulasi, akan tetapi masih mengalami kerugian, salah satu yang diasumsikan adalah faktor kerjasama yang dilakukan PT Timah dengan pihak ketiga.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

Komisi III Minta Aparat Selidiki Penyebab Kerugian PT Timah Setiap Tahun

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 19:10 WIB

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 10:15 WIB

Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 17:26 WIB

Terkini

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:20 WIB

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08 WIB

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:59 WIB

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:55 WIB

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:51 WIB

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:50 WIB

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB

×