Array

Tugas dan Fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang Dibubarkan Jokowi

Dany GarjitoVita Suara.Com
Kamis, 23 Juli 2020 | 10:08 WIB
Tugas dan Fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang Dibubarkan Jokowi
Konferensi Pers Gugus Tugas Covid-19. (Dok: Youtube/BNPB)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 Daerah. Keputusan Jokowi tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Daerah sebagaimana pada pasal 1 dibubarkan," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf B yang dikutip Suara.com.

Setelah Gugus Tugas dibubarkan, pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebelumnya Pembentukan gugus tugas yang dibubarkan Jokowi tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Dasar Pembentukan

  • Bahwa penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat
  • Bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik pada 11 Maret 2O2O.
  • Bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penularan Covid-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
  • Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Tujuan pembentukan
 

  • Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
  • Mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
  • Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19
  • Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19

Tugas

  • Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional
    percepatan penanganan COVID-19;
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan
    kegiatan percepatan penanganan COVID-I9;
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan
    penanganan COVID-19;
  • Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan
    percepatan penanganan COVID-L9; dan
  • Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan
    COVID-19 kepada Presiden dan Pengarah.

Itulah tugas dan fungsi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, IDI: Tak Masalah Asal Lebih Baik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI