Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Dany Garjito | Suara.com

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:53 WIB
Hukum Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal
Aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi melayani di Mal Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Idul Adha 1441 H akan dilaksanakan pada Jumat, 31 Juli 2020. Hari raya kurban ini menjadi salah satu hari spesial dan ditunggu-tunggu oleh umat muslim. Selain dijadikan momen yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga, tak sedikit umat Islam yang berkurban untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Tapi, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj berkata yang artinya: "Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.”

Dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan bahwa izin dari orang yang berkurban hukumnya wajib karena dengan perizinan orang yang berkurban, penyembelihan hewan kurban menjadi sah.

Namun, ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh ulama yakni kurban diperbolehkan bagi orang yang meninggal dunia meskipun tidak atau belum diberikan izin maupun wasiat dari almarhum.

Imam Al-Qulyubi menyampaikan, yang artinya: “Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah.”

Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang anak bermain dengan sapi kurban di lapak hewan kurban di area Pemakaman Toinghoa, Tanah Kusir, Jakarta, Kamis (23/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab yang artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,

Kesimpulan dari pendapat-pendapat para ulama di atas ialah hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan jika almarhum memberikan wasiat kepada anggota keluarga yang masih hidup untuk menunaikan kurban. Namun, jika sudah meninggal dan tidak memberikan wasiat apapun maka ada beberapa pendapat yang berbeda. Meski begitu, pilihlah yang sesuai dengan keyakinan Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB

Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet

Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 12:04 WIB

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 08:38 WIB

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Sah atau Tidak?

Lifestyle | Minggu, 25 Mei 2025 | 08:38 WIB

Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Berapa Batas Minimal Umur Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

News | Kamis, 01 Mei 2025 | 15:01 WIB

7 Ide Kegiatan Idul Adha di Sekolah Selain Menyembelih Hewan Kurban, Ada Mabbit hinggaSilaturahmi

7 Ide Kegiatan Idul Adha di Sekolah Selain Menyembelih Hewan Kurban, Ada Mabbit hinggaSilaturahmi

Lifestyle | Rabu, 12 Juni 2024 | 08:49 WIB

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Perihal Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Perihal Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

Lifestyle | Sabtu, 08 Juni 2024 | 15:26 WIB

Penelitian Mengungkap Hewan yang Dikurban Tidak Merasakan Sakit, Kok Bisa?

Penelitian Mengungkap Hewan yang Dikurban Tidak Merasakan Sakit, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 29 Juni 2023 | 11:14 WIB

Tempat Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Islam Sesuai Hadits Shahih

Tempat Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Islam Sesuai Hadits Shahih

News | Minggu, 25 Juni 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB