Array

Jono Dibacok-bacok Robi Sampai Tewas karena Bikin Hamil Selingkuhan

Rabu, 29 Juli 2020 | 20:42 WIB
Jono Dibacok-bacok Robi Sampai Tewas karena Bikin Hamil Selingkuhan
Ilustrasi mayat. [Antara]

Suara.com - Robi (25) kesal, kakaknya dibikin berbadan dua oleh Jono (56). Ini lah yang mendorong Robi bacok-bacok Jono hingga tewas mengenaskan.

Mereka adalah bertetangga. Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Iptu Firman mengatakan hal itu diungkapkan Robi setelah menyerahkan diri ke polisi.

Hasil buah cinta Jono dan kakak Robi melahirkan anak. Tapi, anak itu tidak diberikan makan oleh Jono. Anak itu masih berusia 3 bulan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, korban itu tak mau menikahi dan memberi nafkah. Kata tersangka Robi, kakak perempuannya mempunyai hubungan dengan korban,” kata dia, Rabu (29/7/2020).

Mengetahui hal itu, kata dia, para tersangka jadi naik pitam. Sebelum peristiwa sadis itu, korban pernah mendatangi rumah tersangka sembari membawa senjata tajam untuk mengancamnya.

Bahkan, pengakuan tersangka Robi itu korban juga sempat melukai tangan kakaknya yakni tersangka Toni Adrizal (33) yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.

Karena itulah, tersangka Robi mengambil sajam berupa parang untuk mengejar korban.

Setibanya di rumah korban, korban langsung dibacok oleh tersangka Robi dengan parang itu berkali-kali hingga korban terjatuh bersimbah darah.

“Setelah membacok korban hingga tewas, tersangka Robi ini langsung melarikan diri,” tutur dia.

Baca Juga: Isu Dukun Santet, Pusamin Bacok Wanita Berjilbab, Mayat Ditutup Daun Buncis

Dalam kasus tersebut, tersangka Robi terancam dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Kini tersangka Robi telah dilimpahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan oleh petugas.

“Selain tersangka Robi, berkasnya juga sudah kami limpahkan,” singkat dia.

Kini tersangka Robi menyusul dua anggota keluarganya yang telah menginap di balik jeruji Mapolrestabes Palembang.

Dalam kasus tersebut, tersangka Robi terancam dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis antartetangga terjadi di Kota Palembang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI