Suara.com - Pengusaha berinisial T kini harus berurusan dengan polisi lantaran mencatut nama Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi makelar sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19. Meski sudah meminta maaf, Kemensos tetap menyerahkan T untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras mengatakan T mengaku-ngaku bekerjasama dengan Kemensos terkait pengadaan sembako untuk bansos kepada pengusaha lainnya berinisial R. Namun, karena barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan awal, R melaporkan T kepada pihak kepolisian.
Bahkan R sempat mengecek ke Kemensos terkait kerja sama tersebut.
"Bahwa T ini tidak mewakili tapi mengaku-ngaku dia bekerjasama dengan Kementerian Sosial dapat order, pengusaha dia, R juga pengusaha," kata Hartono saat konferensi pers secara virtual, Kamis (30/7/2020).
Hartono berharap dengan diusutnya kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan fitnah.
"Saya kira ini menjadi efek jera kalau ada yang akan mencoba-coba untuk melakukan penyimpangan atau penyelewengan terhadap bansos ini," kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut T sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah menyampaikan permohonan maaf, proses hukum terhadap T tetap berjaan di pihak kepolisian.
"T sebenarnya sudah mengakui dan sudah minta maaf juga kepada Kementerian Sosial tetapi kan proses hukum ini kan urusannya pihak dari kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap! Ada Aksi Makelar Selewengkan Bansos Corona