Mabes Polri: Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Kamis, 30 Juli 2020 | 21:52 WIB
Mabes Polri: Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima Djoko S. Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23-2-2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta/mp/aa.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP dan Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI