STOP PRESS! Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2020 | 20:54 WIB
STOP PRESS! Buronan Djoko Tjandra Akhirnya Ditangkap
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra. (Antara)

Suara.com - Buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikabarkan telah ditangkap, Kamis (30/7/2020).

Kekinian, buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut telah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan kekinian pihaknya tengah dalam perjalanan menuju Bandara Halim Perdanakusuma.

"Ya benar, saya mau ke bandara mau menjemput," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan skandal kasus surat jalan alias 'surat sakti' untuk kliennya yang diterbitkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka tersebut berdasar hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Baca Juga: Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, Anita dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, Anita juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri. Dia pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Ada barang bukti yang kita amankan yaitu surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid dan kesehatan yang semua atas nama JST (Djoko Soegiarto Tjandra)," katanya.

Sementara Kejaksaan Agung RI diminta mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Selain itu, juga mengusut dugaan motif pertemuan Pinangki dengan buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Jika dalam berbagai pertemuan tersebut diduga ada tindak pidana suap, maka yang bersangkutan harus segera diproses hukum," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI