Disnaker DKI Ralat Jumlah Kantor yang Jadi Klaster Corona dari 26 Jadi 24

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:28 WIB
Disnaker DKI Ralat Jumlah Kantor yang Jadi Klaster Corona dari 26 Jadi 24
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meralat daftar klaster Corona di perkantoran yang ditutup menjadi 24 tempat. Sebelummya, dilaporkan ada 26 kantor yang memiliki kasus positif Covid-19.

Kepala Disnakertransgi Andri Yansah mengatakan, penyebab kesalahan pendataan terjadi saat proses administrasi.

Akhirnya, ia memutuskan untuk menyampaikan ke media massa mengenai kesalahan data yang dipublikasi.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19," ujar Andri dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (6/8/2020).

Andri juga mengatakan jumlah kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tujuh kantor.

Dengan demikian, jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster dan melanggar protokol adalah 31.

Selain itu, ia pada data sebelumnya, menyatakan Polres Jakarta Utara termasuk dalam daftar gedung yang ditutup. Namun kemudian juga diralatnya.

"Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.

Dalam data terbarunya yang sudah diralat, terdapat perubahan karena penambahan dan penghapusan.

baca juga

Pihaknya memindahkan PT Daeyoung Communications Indonesia, PT Kronus Indonesia, dan PT Asiapay Technology Indonesia di Jakarta Selatan sebagai daftar kantor yang ditutup karena kasus Corona jadi melanggar protokol.

Sementara itu, ada nama kantor baru yang masuk daftar kantor ditutup karena jadi klaster, di antaranya PT Pegadaian di Jakarta Pusat. Kemudian, Suzuki Finance di Jakarta Timur.

Kantor yang ditutup, kata Andri, tak seluruhnya dinonaktifkan seluruh bangunannya. Hanya pada sebagian kawasan atau area yang dianggap menjadi tempat penyebaran.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," katanya.

Berikut daftar 31 perkantoran yang ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi

Perusahaan yang ditutup karena kasus positif Corona:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disnaker Tuding Data Dinkes DKI Soal Klaster Corona di Antam Hoaks

Disnaker Tuding Data Dinkes DKI Soal Klaster Corona di Antam Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 17:59 WIB

Disnaker DKI: Biaya Tes Massal COVID-19 Dibebankan ke Perusahaan Swasta

Disnaker DKI: Biaya Tes Massal COVID-19 Dibebankan ke Perusahaan Swasta

News | Rabu, 29 Juli 2020 | 22:50 WIB

Belum Punya Data Pegawai Positif Corona, Disnaker DKI: Baru Tiga yang Lapor

Belum Punya Data Pegawai Positif Corona, Disnaker DKI: Baru Tiga yang Lapor

News | Jum'at, 24 Juli 2020 | 19:44 WIB

Terkini

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 21:01 WIB

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana

Jogja | Selasa, 15 September 2026 | 21:00 WIB

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

×