Disnaker DKI Ralat Jumlah Kantor yang Jadi Klaster Corona dari 26 Jadi 24

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:28 WIB
Disnaker DKI Ralat Jumlah Kantor yang Jadi Klaster Corona dari 26 Jadi 24
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meralat daftar klaster Corona di perkantoran yang ditutup menjadi 24 tempat. Sebelummya, dilaporkan ada 26 kantor yang memiliki kasus positif Covid-19.

Kepala Disnakertransgi Andri Yansah mengatakan, penyebab kesalahan pendataan terjadi saat proses administrasi.

Akhirnya, ia memutuskan untuk menyampaikan ke media massa mengenai kesalahan data yang dipublikasi.

"Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi. 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19," ujar Andri dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (6/8/2020).

Andri juga mengatakan jumlah kantor yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi tujuh kantor.

Dengan demikian, jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster dan melanggar protokol adalah 31.

Selain itu, ia pada data sebelumnya, menyatakan Polres Jakarta Utara termasuk dalam daftar gedung yang ditutup. Namun kemudian juga diralatnya.

"Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara, Polres Jakarta Utara tidak termasuk. Sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19," jelasnya.

Dalam data terbarunya yang sudah diralat, terdapat perubahan karena penambahan dan penghapusan.

Baca Juga: Disnaker Tuding Data Dinkes DKI Soal Klaster Corona di Antam Hoaks

Pihaknya memindahkan PT Daeyoung Communications Indonesia, PT Kronus Indonesia, dan PT Asiapay Technology Indonesia di Jakarta Selatan sebagai daftar kantor yang ditutup karena kasus Corona jadi melanggar protokol.

Sementara itu, ada nama kantor baru yang masuk daftar kantor ditutup karena jadi klaster, di antaranya PT Pegadaian di Jakarta Pusat. Kemudian, Suzuki Finance di Jakarta Timur.

Kantor yang ditutup, kata Andri, tak seluruhnya dinonaktifkan seluruh bangunannya. Hanya pada sebagian kawasan atau area yang dianggap menjadi tempat penyebaran.

"Penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit Covid-19. Kecuali, kasus positif Covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya tiga hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut," katanya.

Berikut daftar 31 perkantoran yang ditutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi

Perusahaan yang ditutup karena kasus positif Corona:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI