Disnaker DKI: Biaya Tes Massal COVID-19 Dibebankan ke Perusahaan Swasta

Rabu, 29 Juli 2020 | 22:50 WIB
Disnaker DKI: Biaya Tes Massal COVID-19 Dibebankan ke Perusahaan Swasta
Pekerja melintas di Terowongan Kendal di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menyatakan tes masal COVID-19 di perkantoran menjadi tanggung jawab dari perusahaan-perusahaan itu sendiri. Baik itu tes cepat (rapid test) maupun PCR.

Pemprov tidak menyiapkan anggaran untuk itu.

"Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada, karenanya dalam melakukan tes cepat terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan itu sendiri," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah kepada pewarta di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Namun, terhadap perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pemeriksaan masal tersebut, kata Andri, pihaknya akan memfasilitasi mereka untuk dapat melakukan tes massal.

"Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu tidak mampu, mungkin saya akan fasilitasi dengan Dinkes. Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak. Jadi, itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit," ujar Andri.

Akan tetapi, ucap Andri, perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut karena perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu akibat melanggar ketentuan protokol kapasitas 50 persen tersebut.

"Supaya tidak terjadi seperti itu, lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan," ujarnya.

Berdasarkan dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, hingga 29 Juli 2020 ada 90 klaster COVID-19 di perkantoran dengan jumlah kasus 459.

Dari 90 klaster tersebut terdiri dari 20 klaster kementerian (139 kasus); 10 klaster badan/lembaga (25 kasus); 34 kantor di lingkungan Pemda DKI; satu klaster kementerian (empat kasus); delapan klaster BUMN (35 kasus) dan 14 klaster perusahaan swasta (92 kasus). (Antara)

Baca Juga: SIMAK! Anies Kasih Alasan Kasus Corona Jakarta Kembali Pecah Rekor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI