Pemprov DKI Baru Mau Ajukan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol 2021 ke DPRD

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:57 WIB
Pemprov DKI Baru Mau Ajukan Revisi Perda RDTR Reklamasi Ancol 2021 ke DPRD
Aktiviras proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku belum menyetorkan draf revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke DPRD.

Aturan ini nantinya juga akan memuat tentang reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto mengatakan pihaknya baru akan mengajukan revisi Perda itu tahun 2021. Saat in, ia bersama sejumlah pihak masih melakukan pembahasan sebelum mengajukan revisi Perda.

"RDTR kan nanti akan kami masukin di tahun 2021," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).

Perda ini diketahui seharusnya menjadi dasar hukum sebelum Pemprov DKI bisa melakukan reklamasi Ancol. Rincian lahan buatan itu harus masuk ke Perda sebelum dikerjakan.

Kendati demikian, Heru mengatakan sebenarnya untuk melakukan reklamasi Ancol, tak diperlukan Perda tersebut. Menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) sudah bisa dijadikan alas hukum.

"Jadi acuannya pake perpres 60. Untuk reklamasi Ancol 155 hektare? iya," jelasnya.

Ia menyebut lahan buatan seluas 35 hektare di Ancol Barat dan 120 hektsre di Ancol Timur sudah masuk dalam Perda itu. Peta wilayah untuk kedua lokasi perluasan Ancol itu sudah masuk di aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.

"Itu di perpresnya sebenarnya sudah muncul," pungkasnya.

baca juga

Keterangan yang disampaikan Heru berbeda dengan yang apa yang diutarakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Riza mengklaim revisi Perda RDTR sudah mulai diproses DPRD. Salah satu revisi dalam Raperda itu adalah perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang belakangan menuai polemik.

Dengan diserahkannya Raperda, Pemprov DKI berarti sudah menyelesaikan kajian revisi Raperda dalam bentuk draf. Selanjutnya Riza menyerahkan proses pembahasan Raperda itu pada DPRD.

"Sedang diproses ya sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," ujar Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (19/7/2020).

Saat ditanya lebih jauh soal pembahasan Raperda, Riza enggan menjawab. Mantan Anggota DPR RI ini hanya menyatakan proyek Ancol sebagai bagian dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) atau pengerukan 13 sungai dan 5 waduk.

Kawasan Ancol Timur menjadi pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek itu. Buangan itu lantas diolah menjadi tanah yang sekarang terkumpul 20 hektare dan menjadi bagian perluasan Ancol Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Jakarta Kian Padat, Pemprov Siapkan 11 Rumah Susun Baru pada 2027

Foto | Senin, 28 September 2026 | 18:46 WIB

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

Truk Sampah Bogor Banyak yang Uzur, Pemkot Minta Hibah Armada ke Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 19:09 WIB

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

Asa Baru Pembiayaan Megapolitan, New York Siap Sokong Penerbitan Jakarta Bond

News | Senin, 21 September 2026 | 08:54 WIB

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu

News | Jum'at, 11 September 2026 | 12:42 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian

Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian

News | Senin, 07 September 2026 | 19:43 WIB

Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran

Jakarta-Jambi Perkuat Kerja Sama, Dari Transformasi Digital hingga Pelatihan Pemadam Kebakaran

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 14:52 WIB

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

CCTV Dirusak Massa Aksi DPR, Pemprov DKI Bakal Bawa ke Jalur Pidana

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

Aset DKI 'Disulap' Jadi Bisnis Padel, Layanan Sampah Warga Meruya Kini Telantar di Jalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

Segel Merah Pemprov DKI Raib, Proyek Padel Ilegal di Meruya Malah Makin Ngebut

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Terkini

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Cara Mengatasi Rayap di Rumah agar Perabotan Kayu Tidak Cepat Rusak

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 12:05 WIB

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:02 WIB

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:00 WIB

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:58 WIB

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

×