CEK FAKTA: Benarkah Belajar Filsafat, Haram Hukumnya dalam Islam?

Reza Gunadha | Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 17:11 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Belajar Filsafat, Haram Hukumnya dalam Islam?
Cek Fakta, konten yang klaim hukum belajar Filsafat adalah haram (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id, Kamis (6/8/2020), klaim bahwa hukum belajar Filsafat adalah haram seperti dalam unggahan akun Instagram @ittibarasul1 adalah tidak tepat.

Azis Anwar Fachrudin, seorang peneliti dari Centre for Religious and Crosscultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, meluruskan unggahan tersebut. Penjelasannya disampaikan melalui Facebook pada 27 Juli 2020.

Azis Anwar Fachrudin memaparkan bahwa penerjemahaan di unggahan @ittibarasul1 tidak tepat dan keluar konteks. Redaksi asli dari as-Syafi’i tidak memakai kata "filsafat", tapi "kalam".

Sehingga artinya menjadi, "Tidak ada yang lebih aku benci dibanding kalam dan ahli kalam".

Konteks "kalam" di pernyataan Imam Asy-Syafi'i itu merujuk pada kaum qadariyyah dan ‘nufat as-shifat’ (para penyangkal sifat-sifat Allah).

Penjelasan cek fakta, penjelasan peneliti dari Centre for Religious and Crosscultural Studies UGM (Turnbackhoax.id)
Penjelasan cek fakta, penjelasan peneliti dari Centre for Religious and Crosscultural Studies UGM (Turnbackhoax.id)

Azis juga menyebutkan filsafat berguna untuk merumuskan pertanyaan yang baik (yang menjadi awal dari ilmu) dan dengan logika, yang merupakan salah satu bagian dari filsafat, menertibkan pikiran untuk menjawab pertanyaan itu.

Akun Twitter @adeirra juga memaparkan penjelasan yang komprehensif melalui sebuah utas.

Ia menerjemahkan kitab Tarikh Al-Islam karya imam Adz-Dzahabi tepatnya di Jilid 14 halaman 332 yang dikutip oleh @ittibarasul1 dalam unggahannya di Instagram tersebut.

Terjemahan dari kutipan kitab tersebut adalah "Tidak ada yang lebih aku benci dibanding kalam dan ahli kalam".

Kesimpulan

Jadi, unggahan akun Instagram @ittibarasul1 tersebut termasuk dalam konten yang menyesatkan atau Misleading Content.

Referensi

https://twitter.com/adeirra/status/1289958858819923973?

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=3281805118573996&set=a.268398366581368&type=3

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Benarkah Ini Himbauan Dokter Bernard Mahfoudz?

CEK FAKTA: Benarkah Ini Himbauan Dokter Bernard Mahfoudz?

News | Kamis, 06 Agustus 2020 | 18:48 WIB

CEK FAKTA: Kentutnya Bunuh Nyamuk, Pria Ini Diincar Perusahaan Pestisida?

CEK FAKTA: Kentutnya Bunuh Nyamuk, Pria Ini Diincar Perusahaan Pestisida?

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 21:21 WIB

CEK FAKTA: Benarkah The Simpsons Prediksi Ledakan Dahsyat di Lebanon?

CEK FAKTA: Benarkah The Simpsons Prediksi Ledakan Dahsyat di Lebanon?

News | Rabu, 05 Agustus 2020 | 20:05 WIB

Terkini

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB