Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 21:16 WIB
Pemeriksaan Dinilai Cukup, Polri Kembalikan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra dikembalikan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Hal itu dilakukan setelah penyidik usai melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan skandal kasus surat sakti dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berdasar hasil rapat koordinasi, penyidik menilai pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra telah cukup.

Sehingga, kata dia, Djoko Tjandra pun kini diserahkan kembali kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani kasa tahanannya sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
 
"Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra," kata Listyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Sebelum dikembalikan ke Lapas Salemba, Djoko Tjandra mendekam di sel nomor satu Rutan Bareskrim Polri.

Dia ditahan di sana untuk memudahkan penyidik melakukan proses pemeriksaan berkaitan dengan skandal kasus surat sakti dan penghapusan red notice yang melibatkan perwira tinggi Polri.

Sebelumnya, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Hal tersebut dipastikan seusai Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2020) malam.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga mengatakan, Djoko Tjandra resmi menjadi narapidana sekaligus warga binaan Pemasyarakatan. 

baca juga

Ihwal penempatannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, lanjut dia, untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan protokol kesehatan.

"Mulai malam ini yang bersangkutan, saudara Djoko Tjandra, menjadi narapidana dan menjadi warga binaan Pemasyarakatan. Yang bersangkutan kami tetapkan Salemba di Mabes Polri di cabang ini, dalam rangka memberikan pemeriksa selanjutnya dan protokol kesehatan," kata Reinhard Silitonga, Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menuturkan, penahanan Djoko di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan sang narapidana.

Khususnya, aktivitas Djoko selama buron bertahun-tahun.

"Kepentingan kami untuk lakukan pemeriksaan terkait kasus-kasus yang terjadi, yaitu terkait keluar masuknya Djoko Tjandra," papar Listyo. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ketika itu menyampaikan bahwa, Djoko Tjandra diperlakukan sama dengan penghuni tahanan lain.

Dia memastikan, tak ada perlakuan istimewa bagi mantan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI tersebut.

"Nggak ditempatkan di sel khusus. Sel sama dengan tahanan yang lain," ucap Ferdy, Sabtu (1/8/2020) lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra

Polri-KPK Segera Gelar Perkara Kasus Gratifikasi Red Notice Djoko Tjandra

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 21:09 WIB

Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran

Pelarian Djoko Tjandra, ICW Desak Kejagung Reformasi Besar-Besaran

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 18:07 WIB

Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo

Polri: Anita Kolopaking jadi Kunci Skandal Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo

News | Jum'at, 07 Agustus 2020 | 16:16 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×