Asyik! Mahasiswa Sumsel Dapat Subsidi UKT dari Pemprov Rp 1 Juta Setahun

Chandra Iswinarno

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 02:55 WIB
Asyik! Mahasiswa Sumsel Dapat Subsidi UKT dari Pemprov Rp 1 Juta Setahun
Gubernur Sumsel Herman Deru. [Suara.com/Rio]

Suara.com - Sebanyak 18.082 mahasiswa asal Sumatera Selatan dari 92 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bakal diberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Para mahasiswa yang terdampak Pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini masing-masing mendapat bantuan stimulan sebesar Rp 1 juta.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pemprov telah menyalurkan bantuan UKT bagi mahasiswa kurang mampu terdampak corona dan pondok pesantren sebesar Rp 18 miliar.

“Saya minta jangan dilihat angkanya (nominal keringanan UKT per mahasiswa terdampak corona). Ini bentuk perhatian kita (Pemprov Sumsel). Tak banyak jumlahnya ini adalah stimulan,” ujar dia kepada di hadapan awak media pada Jumat (7/8/2020).

Bantuan tersebut disalurkan langsung kepada 92 PTN dan PTS serta 328 pondok pesantren guna meringankan beban di masa Pandemi Covid-19 ini.

“Para mahasiswa harus tahu kalau kita (Pemprov Sumsel) tidak tinggal diam melihat kondisi para orang tua mahasiswa yang terdampak covid-19. Sementara putra-putri harus tetap survive,” katanya.

Masih kata dia, masing-masing mahasiswa menerima bantuan sebesar Rp 1 juta selama dua semester. Bantuan itu langsung diberikan dari pemprov ke masing-masing kampus.

“Jadi, itu (bantuan keringanan UKT) diberikan untuk semester ganjil dan genap. Per semester mahasiswa dapat Rp 500 ribu. Bantuan ini juga disalurkan ke mahasiswa kita yang berada di luar negeri yang meminta bantuan seperti di Sudan dan Mesir,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penerima bantuan tersebut merupakan mahasiswa yang sudah diajukan oleh universitas masing-masing secara seleksi. Mereka yang memenuhi kriteria penerima bantuan yang mendapat stimulun itu.

baca juga

“Karena kalau tidak dibantu dari tiap universitas, kita akan kesulitan untuk mendata nama-nama mahasiswa terdampak Covid-19 yang membutuhkan bantuan ini,” ungkap dia.

Dia mengungkapkan, dari 18.082 penerima bantuan keringanan biaya pendidikan itu, sekitar 8.000 penerimanya adalah siswa pondok pesantren di wilayahnya. Bantuan itu diberikan kepada 328 ponpes.

“Masing-masing pondok pesantren diberikan bantuan operasional senilai Rp 15 juta,” ucap Deru.

Setelah lama diberlakukan study from home (SFH), ia menilai pengurus pondok pesantren tentu memerlukan biaya tambahan guna menyambut persiapan adaptasi kebiasaan baru.

“Jadi, bantuan operasional yang diberikan misalnya untuk bersih-bersihkan pesantren. Ya, semua pondok pesantren kita bantu tanpa terkecuali."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Protes Kenaikan UKT dan SPP, Aliansi Rakyat Bergerak Geruduk LL Dikti V DIY

Protes Kenaikan UKT dan SPP, Aliansi Rakyat Bergerak Geruduk LL Dikti V DIY

Jogja | Kamis, 09 Juli 2020 | 20:54 WIB

UGM Luncurkan KKN Daring, Warganet: UKT Masih Mencekik Mahasiswa

UGM Luncurkan KKN Daring, Warganet: UKT Masih Mencekik Mahasiswa

Jogja | Senin, 29 Juni 2020 | 16:14 WIB

Mendikbud Nadiem: Mahasiswa Cuti dan Tunggu Wisuda Tak Wajib Bayar UKT

Mendikbud Nadiem: Mahasiswa Cuti dan Tunggu Wisuda Tak Wajib Bayar UKT

Jabar | Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:59 WIB

Terkini

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:30 WIB

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:20 WIB

×