Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini

Dany Garjito | Vita | Suara.com

Senin, 10 Agustus 2020 | 11:04 WIB
Beda Sekolah Masa Pandemi dengan Sebelum Pandemi, Wajib Tahu 3 Aturan Ini
Guru dan siswa melakukan simulasi kegiatan belajar tatap muka di SMPN 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Suara.com - Setelah mengalami beberapa bulan belajar di rumah, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus Corona (Covid-19). Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan mengalami beberapa perbedaan saat melakukan aktivitas di sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Virus Corona atau Covid-19

Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19:

  1. Aturan jumlah siswa di setiap kelas

    Pemerintah telah menyusun pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada pada zona hijau dan kuning harus dengan penataan ruang kelas agar jaga jarak tetap terkendali. Aturan tersebut disusun sebagai berikut:

    Kapasitas peserta didik:
    - PAUD : Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan jumlah peserta didik maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
    - SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMLB dan MALB: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
    - SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MA dan program kesetaran: Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.

    Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

  2. Perilaku saat di Sekolah

    Perilaku ini cukup berbeda dengan kebiasaan yang selama ini ada di sekolah. Peserta didik wajib menggunakan masker 3 (tiga lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi dengan tisu dan wajib diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.

    Bukan hanya penggunaan masker saja, namun wajib melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air yang mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

    Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menjaga jarak minimal 1,5 meter. Salah satu hal yang wajib diterapkan selanjutnya adalah etika batuk dan bersin.

  3. Larangan selama masa pandemi Covid-19

    Larangan ini termasuk bagi para warga satuan pendidikan, bagi yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), memiliki gejala Covid-19, dan serumah dengan pasien Covid-19 tidak boleh datang ke sekolah. Untuk datang ke wilayah pendidikan harus sehat.

    Kegiatan ekstrakurikuler, pembukaan kantin, serta istirahat di luar ruang kelas belum boleh dilaksanakan. Selanjutnya kegiatan selain belajar mengajar seperti orangtua menunggu di seolah, pertemuan orangtua siswa dan pengenalan lingkungan sekolah tidak diperbolehkan.

Itulah 3 hal yang berbeda saat di sekolah selama masa pandemi Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ke Gresik, Gus Ipul Disambut Pidato 4 Bahasa Siswa Sekolah Rakyat

Ke Gresik, Gus Ipul Disambut Pidato 4 Bahasa Siswa Sekolah Rakyat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:00 WIB

Gus Ipul Apresiasi Trenggalek, Peduli Data hingga Hadirkan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Apresiasi Trenggalek, Peduli Data hingga Hadirkan Sekolah Rakyat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:30 WIB

Wamensos: Perintah Presiden Prabowo Sekolah Rakyat Tambahan Dibuka April 2026

Wamensos: Perintah Presiden Prabowo Sekolah Rakyat Tambahan Dibuka April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:30 WIB

Berkat Sekolah Rakyat, Julio Selamat dari Pergaulan Bebas

Berkat Sekolah Rakyat, Julio Selamat dari Pergaulan Bebas

News | Senin, 13 April 2026 | 10:00 WIB

Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

Usai Lebaran, Mensos Ingatkan Persiapan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:30 WIB

Wamensos Agus Jabo Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di PTDI-STTD Bekasi

Wamensos Agus Jabo Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di PTDI-STTD Bekasi

News | Senin, 06 April 2026 | 17:00 WIB

Mensos Dorong  Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kepri

Mensos Dorong Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kepri

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:15 WIB

Di Hadapan Sekber dan Perwakilan Pemda, Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Istimewa

Di Hadapan Sekber dan Perwakilan Pemda, Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Istimewa

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:00 WIB

Siswa Sekolah Rakyat Doa Lintas Agama Untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Siswa Sekolah Rakyat Doa Lintas Agama Untuk Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Senin, 06 April 2026 | 21:00 WIB

Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 09 April 2026 | 18:00 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB