"Perlu digarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya diharapkan menjadikan terang peristiwa tersebut. Saksi adalah orang yang belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," ujar Boyamin.
"Kami perlu menegaskan sampai saat ini belum atau tidak mempunyai data atau fakta dugaan aliran dana dari para saksi tersebut terkait sengkarut Joko S Tjandra."