Perpres Pelibatan TNI Dalam Tindak Terorisme, Ini Respon Komnas HAM

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:41 WIB
Perpres Pelibatan TNI Dalam Tindak Terorisme, Ini Respon Komnas HAM
Komnas HAM menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus diperjelas. (Suara.com/Imron Fajar)

Suara.com - Pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam tindak terorisme. Rancangan Perpres tertanggal 9 Mei 2019 tersebut sesuai amanat ayat 3 pasal 43 I Undang-undang no 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Merespons hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat Nomor 056/TUA/VI/2020, tertanggal 17 Juni 2020. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta agar pembahasan mengenai Rancangan Perpres tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Meminta agar pembahasan terhadap Ranperpres dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bagian dari proses pembentukan hukum yang menghormati hak partisipasi publik yang diatur dalam UUD 1945, Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/8/2020).

Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar pembahasan Rancangan Perpres itu tetap berlandaskan pada kerangka criminal justice system alias sistem peradilan pidana. Komnas HAM meminta agar nantinya Rancangan Perpres tersebut tidak merujuk pada war model.

"Tetap melandaskan Ranperpres pada kerangka criminal justice sytem bukan war model sebagaimana spirit dalam UU No. 5 Tahun 2018," lanjut dia.

Selain itu, Choirul Anam mengatakan jika peran TNI dalam pemberantasan tindak pidana hanya sebatas bantuan atau operasi militer tanpa perang. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya Pasal 7 ayat 3.

"Sehingga seharusnya bersifat ad hoc, didasarkan pada politik negara, dan anggaran dari APBN," terangnya.

Komnas HAM juga meminta agar pemerintah melakukan harmonisasi, khususnya meletakkan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai instansi utama dalam uapaya pemberantasan terorisme. Agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasi dan tata kelola dengan lembaga lain.

"Maka dari itu penting kembali pemerintah untuk membawa upaya pemberantasan terorisme dalam kerangka penegakan hukum pidana sebagai perwujudan negara hukum yang menghormati HAM dan demokrasi. Serta mengendalikan peran militer pada profesionalisme sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR terkait pemisahan Polri dan TNI," jelas Anam.

baca juga

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah kekinian tengah membahas draf rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Dia menilai rancangan Perpres tersebut sesuai dengan UU.

"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Mahfud pada Rabu (8/7/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:57 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

Antrean Mobile JKN Semrawut hingga Obat Kosong, Komnas HAM Beri Nilai 67,1 untuk BPJS

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:29 WIB

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah

News | Senin, 20 Juli 2026 | 16:53 WIB

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

'Kutuk Aksi 'Boti Hunter', Negara Didesak Lindungi Martabat dan Hak Aman Komunitas Trans

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 17:10 WIB

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×