Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 10 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Suara.com - Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji dari pemerintah dipastikan bertambah hingga 15,7 juta orang.

Angka tersebut naik sekitar 1,9 juta dari sebelumnya direncanakan sebanyak 13,8 juta pekerja.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kami bersepakat jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang, dari yang semula hanya 13.870.496 orang," ujar Ida dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sehingga jumlah anggaran yang digelontorkan dalam program subsidi gaji tenaga kerja mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun.

Semula pemerintah menggelontokan anggaran subsidi gaji yakni Rp 33,1 triliun.

"Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikam menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata dia.

Tak hanya itu, Politisi PKB ini juga menyebut penyaluran subsidi gaji akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," tuturnya.

baca juga

Kemudian, penerima bantuan subsidi yakni pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah sampai tahap verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kriteria yang mendapatkan subsidi yakni memiliki penghasilan di bawah Rp 5 Juta.

"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenegakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dna tepat sasarana karena sekaranag ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dna lengkap, sehingga akuntable dan valid," katanya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal. 

Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali dan diberikan dalam dua tahap. 

"Kita akan berikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Cara Cairkan Duit Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:33 WIB

13,8 Juta Pekerja Formal Bakal Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

13,8 Juta Pekerja Formal Bakal Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

News | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 00:05 WIB

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Video | Kamis, 06 Agustus 2020 | 17:10 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×