Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja

Senin, 10 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Pemerintah Naikkan Jumlah Penerima Subsidi Gaji Jadi 15,7 Juta Pekerja
Ilustrasi uang rupiah dan pekerja (Kolase foto/suara.com)

Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI