ST Burhanuddin Cabut Surat Pedoman Pemriksaan Jaksa, KPK: Itu Hal yang Baik

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:02 WIB
ST Burhanuddin Cabut Surat Pedoman Pemriksaan Jaksa, KPK: Itu Hal yang Baik
Calon Pimpinan KPK Nawawi Pamolango (DPR)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.

Pedoman tersebut mengatur tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

"Tentu dari sisi semangat pemberantasan korupsi, langkah tersebut perlu disambut baik dan di sisi lain menunjukkan sikap responsif pihak Kejagung atas masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Itu hal yang baik," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Ia menegaskan bahwa instrumen perundangan tindak pidana korupsi telah memberi tempat bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jadi, sangat tepat kalau kita aparat penegak hukum khususnya dalam penegakan pemberantasan korupsi selalu bersikap terbuka dan tentu saja mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Nawawi menilai dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut menimbulkan kecurigaan publik di tengah kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Mengeluarkan produk seperti ini pada saat 'pandemi' kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/8), mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut pedoman tersebut lantaran menimbulkan disharmoni antarbidang tugas dan apabila diberlakukan saat ini dipandang belum tepat.

Pedoman tersebut sebelumnya untuk memperjelas ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang berbunyi "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung".

Pasal tersebut dinilai sering menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan.

Menurut dia, kajian yang cukup lama telah dilakukan, tetapi hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Hari Setiyono menyebut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung, tetapi telah beredar melalui aplikasi perpesanan oleh oknum yang akan ditelusuri lebih lanjut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 18:38 WIB

Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra

Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 18:56 WIB

Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat

Usai Ancam Jemput Paksa Ridwan Kamil, Wakil Ketua KPK Ralat Pernyataannya Sendiri: Saya Salah Ingat

News | Kamis, 10 Juli 2025 | 16:56 WIB

ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada

ST Burhanuddin Bantah Mundur dari Jaksa Agung: Enggak Ada

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 12:56 WIB

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 20:17 WIB

Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun

Foto | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:31 WIB

Purnatugas di KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Promosi Hakim Pengadilan Tinggi

Purnatugas di KPK, Nawawi Pomolango dan Albertina Ho Promosi Hakim Pengadilan Tinggi

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:10 WIB

Gelar Sertijab Hari Ini, Pimpinan KPK Baru Setyo Budiyanto Bersiap Gantikan Era Nawawi dkk

Gelar Sertijab Hari Ini, Pimpinan KPK Baru Setyo Budiyanto Bersiap Gantikan Era Nawawi dkk

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:57 WIB

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

Sudah Beberes Jelang Lengser di KPK, Nawawi: Saya Mulai Angkutin yang Bisa Diangkut

News | Senin, 16 Desember 2024 | 14:53 WIB

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

Pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK Dipercepat, Nawawi Pomolango Ungkap Alasannya

News | Senin, 16 Desember 2024 | 13:52 WIB

Terkini

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:39 WIB

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:33 WIB