Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking

Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:31 WIB
Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Divisi Hukum Mabes Polri tengah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking atau Anita Kolopaking.

Sidang perdana gugatan praperadilan, sedianya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2020) pekan depan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pun telah melakukan rapat bersama dengan Divisi Hukum Mabes Polri, pada Rabu (19/8) kemarin.

"Penyidik juga kemarin melaksanakan rapat dengan Divisi Hukum Polri terkait dengan penyiapan materi rencana menghadapi praperadilan ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking)," kata Awi kepada wartawan, Kamis (20/8/2020).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menyampaikan bahwa sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Anita Kolopaking bakal digelar Senin (24/8/2020). Sidang rencananya bakal digelar pukul 10.00 WIB.

"Hari Senin, diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Suharno saat dikonfirmasi.

Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Andi Putra Kusuma sebelumnya mengatakan, bahwa kliennya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra.

Menurut Andi, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Anita Kolopaking bukan berkaitan dengan proses penahanan.

Baca Juga: Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka

Andi mengklaim, jika Anita Kolopaking tidak pernah melakukan upaya perlawanan sama sekali terhadap penyidik saat hendak ditahan.

Menurut dia, kliennya itu juga selalu bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

"Kita mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Bu Anita, terhadap penahanannya sih Bu Anita itu sangat kooperatif sekali, tidak ada perlawanan, segala prosedur kita ikuti. Jadi tidak ada sama sekali resistensi dari Bu Anita terhadap proses penahanan itu," kata Andi di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8) lalu.

Kendati begitu, Andi enggan menyampaikan dasar pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Kata dia, hal tersebut nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

"Kalau dasar-dasarnya, poin per poin nanti kita sampaikan setelah minimal panggilan sidang praperadilan sudah ada. Kita jangan terlalu cepat sampai situ, nanti kita jelaskan semua terkait itu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI