"[Kasus itu] berada di bawah kerusakan, bukan di bawah vandalisme atau niat untuk menyakiti atau membenci," kata Manaa.
"Masalahnya adalah dalam tiga sampai empat hari, mereka akan dibebaskan lagi jika mereka ditangkap dan mereka dapat kembali dan lagi merusak masjid."
"Kami ingin penyelidikan lebih lanjut dan ingin polisi mengambil tindakan lebih lanjut. Kami tidak ingin ini terulang kembali," tandasnya.