Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 12:55 WIB
Langgar PSBB, Perkantoran hingga Hotel di DKI Bisa Didenda Rp 150 Juta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. . Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:
    a. pimpinan,
    b. bagian kepegawaian,
    c. bagian kesehatan dan keselamatan kerja; dan
    d. petugas kesehatan. Tim penanganan Covid-19 ini harus berdasarkan surat keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
  2. Memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Tim Penanganan Covid-19.
  3. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker.
  5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
  6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja,
  7. Menyediakan hand sanitizer.
  8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
  9. Tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri.
  10. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  11.  Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja.
  12. Menghindari aktivitas kerja atau kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
  13. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
  14. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
  15. Memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19,
  16. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI