5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah

Rifan Aditya

Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:27 WIB
5 Fakta Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM dari Pemerintah
Ilustrasi UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  • Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  • Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Penerima Bantuan UMKM Dapat Diusulkan

Tidak hanya diidentifikasi oleh pemerintah, pelaku UMKM penerima bantuan Rp 2,4 juta juga dapat diusulkan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berkata bahwa pelaku usaha dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang diantaranya dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/Lembaga.

Nah, itulah 5 fakta bantuan Rp 2,4 juta untuk UMKM dari pemerintah.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Simak! Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 13:06 WIB

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:25 WIB

Fokus Selamatkan UMKM, BRI Tetap Mampu Tumbuhkan Bisnisnya

Fokus Selamatkan UMKM, BRI Tetap Mampu Tumbuhkan Bisnisnya

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:49 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB