AW Masukkan Kaki ke Kemaluan Istri hingga Luka, Cemburu Ada Cupang di Dada

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 14:25 WIB
AW Masukkan Kaki ke Kemaluan Istri hingga Luka, Cemburu Ada Cupang di Dada
Ilustrasi

Suara.com - NC, perempuan berusia 39 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri AW (36), hingga kemaluan dirinya terluka.

Perempuan tersebut dianiaya oleh suaminya yang berprofesi sebagai satpam di Rumah Sakit Covid-19 Bapelkes, karena pelaku cemburu melihat tanda merah di dada NC.

Pelaku menduga, tanda merah di dada sang istri yang baru dinikahinya satu bulan lalu tersebut adalah bekas kecupan alias cupangan.

"Peristiwanya terjadi hari Kamis (13/8). Pelaku kami tangkap hari Senin (17/8)," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).

Penganiayaan itu berawal ketika AW mengajak NC untuk berjalan-jalan. Karenanya, pelaku meminta NC untuk lebih dulu mandi.

Namun, setelah mandi, AW melihat ada guratan merah di payudara sang istri. Ia lantas menuduh, tanda merah itu bekas kecupan lelaki lain.

Dia meyakini hal tersebut, karena AW berkukuh sehari sebelumnya tidak bersetubuh dengan NC.

AW dan NC terlibat cekcok yang berujung penganiayaan. AW melakukan penyiksaan hingga menimbulkan banyak luka pada tubuh NC.

"Ada luka robek di pelipis korban. Rahang kanan korban juga bergeser," kata Ridwan.

Baca Juga: Ada Bekas Kecupan di Payudara, Istri Disiksa Suami hingga Kemaluan Luka

Tak hanya itu, AW juga melakukan penyiksaan terhadap alat vital korban hingga mengalami luka.

"Itu karena pelaku memasukkan jempol kakinya ke alat vital korban sehingga terluka," kata dia.

Korban tidak terima dan lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi lalu menangkap AW saat yang bersangkutan bekerja.

"Selain itu kami menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kami juga mendapatkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi," kata Ridwan.

AW kekinian menjadi tersangka pelanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomoe 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI