Tinggalkan Anak Kecil dan Bayi di Rumah Demi Dugem, Ibu Dibui 14 Bulan

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:18 WIB
Tinggalkan Anak Kecil dan Bayi di Rumah Demi Dugem, Ibu Dibui 14 Bulan
Ilustrasi Klub Malam. (Pixabay/mayenco)

Suara.com - Seorang perempuan di Inggris dihukum 14 bulan penjara karena terbukti bersalah meninggalkan anak dan bayinya sendiri di rumah untuk pergi ke klub malam.

Menyadur News.com.au, Senin (24/8/2020), Laura Hopkins kedapatan sengaja meninggalkan anak-anaknya tanpa pengasuhan untuk berpesta di klub malam Pink, Staffordshire.

Di rumah sendirian, sang bayi menangis hingga basah kuyup karena mengompol. Tak hanya itu, bayi dan anak perempuan ini ditinggalkan tanpa diberi penghangat ruangan.

Sang bayi dan anak perempuan kecil kemudian mendapatkan pertolongan setelah seorang tetangga yang curiga, nekat masuk ke rumah Hopkins karena terus mendengar suara tangisan anak

Lantaran rumah dalam keadaan terkunci, si tetangga terpaksa memanjat dan masuk melalui jendela.

Ilustrasi Klub Malam. (Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi Klub Malam. (Pixabay/Free-Photos)

Dia menemukan si anak perempuan dalam keadaan menangis dan gemetar, serta sang bayi yang basah kuyup akibat air seni.

Tetangga tersebut kemudian membawa dua anak malang ini ke rumahnya hingga Hopkin pulang pada 06.00 pagi.

Hopkins rupanya nekat bertandang ke klub meski dia tak berhasil menemukan pengasuh anak.

Ibu ini kemudian diringkus pihak kepolisian atas tindakan abai terhadap dua orang anaknya yang masih dibawah 16 tahun.

Jaksa penuntut umum Caroline Harris mengatakan kondisi rumah Hopkins dingin sementara bayinya basah kuyup terkena air seni.

"Anak (perempuan) itu berkata dia telah mencoba memberi makan bayi itu dan menuangkan susu langsung dari botol saat dia kesulitan untuk membuka tutup botol," ujar Harris.

Kepada majelis hakim, perempuan ini kemudian mengaku bersalah atas dua pelanggaran perilaku kejam terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Ibu yang sebelumnya juga dihukum akibat kasus percobaan pembunuhan ini telah dijatuhi hukuman kurungan selama 14 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penggerebekan Pesta di Klub Malam, 13 Orang Tewas Terinjak-injak

Penggerebekan Pesta di Klub Malam, 13 Orang Tewas Terinjak-injak

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 09:37 WIB

Hukum Anak Pakai Cambuk hingga Tuangkan Cuka ke Luka, Ayah Dibui 26 Bulan

Hukum Anak Pakai Cambuk hingga Tuangkan Cuka ke Luka, Ayah Dibui 26 Bulan

News | Jum'at, 21 Agustus 2020 | 07:15 WIB

Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI

Viral Video Anak Kecil Pegang Botol Miras Sambil Dugem, Warganet: Halo KPAI

News | Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:55 WIB

Terkini

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB