Yang keempat, terkait layanan 112 untuk pelaporan kebakaran, walau sudah terintegrasi, tapi mekanisme koordinasinya masih konvensional, dalam artian telpon ke 112 tidak langsung terhubung ke Damkar. Petugas 112 tetap menelpon ulang ke tim Damkar DKI dan menyebabkan waktu tunggu (delay time) masih tinggi.
"Padatnya lalu lintas di Jakarta yang meyebabkan lambatnya penanganan kebakaran, selain belum berfungsinya komunitas perbantuan kebakaran di kelurahan-kelurahan," ujar Teguh.
Di akhir penjelasannya, Teguh menyampaikan, Ombudsman Jakarta Raya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan terkait kebakaran yang terjadi di Kantor Kejaksaan Agung. (Antara)