Mereka melaporkan nilai dari barang selundupan itu sekitar RM 290 ribu (Rp 1,02 Milyar)termasuk sebuah boat dengan empat mesin 200 PK, sebuah boat satu mesin 40 PK dan 90 bakul dengan muatan lebih kurang 10 ekor burung Murai setiap bakul.
Tersangka dianggap melanggar aturan keimigrasian di Malaysia terkait penyelundupan dan aturan pidana terkait perlawanan terhadap petugas.