Suara.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung menegaskan pihaknya telah mengeksekusi uang milik tersangka kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sekitar Rp 546 miliar. Bahkan uang itu disebutkan sudah diserahkan ke negara.
Setia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Selatan pada 2009. Kala itu ia turut memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan untuk mengeksekusi.
"Saya Setia Untung selaku Kepala Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia saat konferensi pers di Gedung Badiklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).
Dalam praktiknya, Setia mendatangi Bank Permata sembari menunjukkan berita acara pelaksanaan eksekusi yang juga ditandatangani pejabat bank.
"Pelaksanaan eksekusi saya jelaskan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB," ujarnya.
Setia memutuskan pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan sangat panjang dan alot. Namun ia meyakini kalau uang senilai Rp 546 miliar itu telah disetorkan ke kas pembendaharaan negara di Kementerian Keuangan melalui real time gross settlement (RTGS).
Ia pun telah memegang bukti setor ke kas negara tersebut.
Setia menegaskan kalau jejak digital dari eksekusi tersebut masih ada hingga sekarang baik melalui pemberitaan media ataupun bukti eksekusi di Bank Permata. Hal itu ia katakan untuk menjawab pertanyaan terkait keberadaan uang eksekusi Djoko Tjandra.
"Hari ini saya menjelaskan kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak berspekulasi untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini Bareskrim Periksa 2 Jenderal Polisi
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI oleh Kejaksaan Agung RI terkait perkara kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp 546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.