Effendi Buhing diduga sebagai otak yang memerintah pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengemukakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Menurut Hendra, peristiwa perampasan alat potong kaya milik PT SML itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, dua karyawan PT SML sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.
Tiba-tiba, kempat tersangka tersebut datang membawa Mandau dengan menggunakan ikat kepala dan merampas alat pemotong kayu.
Selain diduga sebagai otak perampasan alat pemotong kayu, Hendra menyebut Effendi Buhing juga diduga sebagai otak yang memerintahkan pembakaran pos pantau milik PT SML.
Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan tersangka dan saksi di lokasi.
Hendra menambahkan, hingga kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Effendi Buhing. Dia juga menampik jika pihaknya dikatakan tidak sesuai prosedur dalam proses penangkapan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalo Kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," kata dia.
Baca Juga: Effendi Buhing Ditangkap, Walhi: Jokowi Jangan Cuma Gimmick Pakai Baju Adat