Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 31 Agustus 2020 | 21:42 WIB
Kuasa Hukum Beberkan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) petang. Djoko Tjandra diperiksa terkait dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Ari Wibowo mengatakan, pria bernama Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang menerima uang dari kliennya --untuk kemudiam dibagikan ke Jaksa Pinangki.

Tak hanya itu, sosok Andi Irfan Jaya merupakan penghubung antara Djoko Tjandra dengan Pinangki.

"Iya ngasih (uang). Itu urusan dengan Pak Andi Irfan," kata Susilo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2020) malam.

Susilo menerangkan, uang yang diberikan kliennya kepada Andi Irfan Jaya seharusnya dibagikan Pinangki. Hanya, dia tidak mengetahui apakah uang tersebut sampai atau tidak.

"Tapi nggak tahu nyampe atau tidak karena lewat orang lain," beber dia. 

Andi Irfan juga disebut turut menawarkan proposal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, tawaran itu ditolak oleh Djoko Tjandra.

Susilo menbahkan, kliennya mengenal sosok Andi Irfan melalui orang bernama Rahmad.

Rahmad selanjutnya membawa tim hukum, yaitu Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

baca juga

"(Andi Irfan itu kenal jalurnya dari mana?) Dari Rahmad dulu. (Rahmad) TemAnnya Djoko Tjandra," beber dia. 

Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana pink.

Meski dalam suasana pandemi Covid-19, Djoko Tjandra tetap tampak santai, terpantau dia tidak mengenakan masker.

Saat dihujani pertanyaan dari awak media yang sudah bersiaga, dia bungkam seribu bahasa dan langsung masuk ke dalam mobil.

Tal hanya itu, Djoko Tjandra juga mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 11.25 WIB siang.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah oleh Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (27/8/2020).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

KPK Akui Belum Dikontak Kejagung untuk Bareng Garap Kasus Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki

Selain Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 6 Saksi soal Suap Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:42 WIB

Usai Diperiksa di Kejagung RI, Djoko Tjandra Bungkam saat Ditanya Wartawan

Usai Diperiksa di Kejagung RI, Djoko Tjandra Bungkam saat Ditanya Wartawan

Video | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:45 WIB

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

Kejagung Buka Peluang Libatkan KPK Dalam Perkara Jaksa Pinangki

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:10 WIB

Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:53 WIB

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

Ketua KPK: Kami Ambil Alih, Jika Kasus Pinangki Tak Selesai di Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:23 WIB

Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat

Jika Kejagung Tak Mau Kasus Pinangki Diambil Alih KPK, MAKI Siap Gugat

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 19:02 WIB

Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Kebut Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 13:00 WIB

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

Sempat Menolak, Jaksa Pinangki Bakal Diperiksa Lagi Bareskrim Lusa

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 12:35 WIB

Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung

Desak KPK Usut Kasus Jaksa Pinangki, Boyamin MAKI Hari Ini Datangi Kejagung

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 10:57 WIB

Terkini

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:39 WIB

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:35 WIB

Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!

Berapa Nilai Transfer Elkan Baggott ke Millwall FC? Tembus Rekor Pribadi!

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:30 WIB

Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant

Cegah Penyalahgunaan Transaksi, BRI Perketat Klasifikasi Rekening Aktif Hingga Dormant

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:29 WIB

Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless

Old Money Vibes! 4 Gaya Outfit Preppy Style ala Winter aespa yang Timeless

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:20 WIB

Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI

Fleksibel Atur Strategi Toko Ekspor, Penjualan Seller Ini Naik 2,5 Kali Lipat Lewat Ekspor FLEXI

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:18 WIB

Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots

Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:18 WIB

×