Namun menurutnya, Syamsul Hadi Anwar yang tertera pada KTP tersebut bukan orang Jalan Basket Blok NN Nomor 16 RT 1 RW 12 Perum Japan Raya, Desa Japan Raya, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Bukan orang sini, tidak tahu kok jadi begitu. Ramai, banyak yang ke sini tapi itu rumah kosong sudah lama," kata dia.
Yuda mengungkapkan, si pemilik rumah sudah pindah ke Kalimantan.
Sementara Sekretaris RT1/RW12, Hariyono mengatakan, nama yang ada di KTP tidak ada dalam daftar warganya.
“Sesuai KTP tersebut, bukan rumah milik Syamsul Hadi Anwar tapi milik Pak M Subekhan atau Pak Aan,” ungkapnya.
M Subekhan, lanjut Hariyono, merupakan pegawai salah satu perusahaan Jepang yang memproduksi kendaraan terutama mobil.
Namun, kata dia, sejak tahun 2010, pemilik sudah pindah ke Kalimatan karena mendapat penugasan dari kantor.
Dia menjelaskan, Subekhan pindah ke Kalimantan bersama keluarga karena perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja membuka cabang di pulau tersebut.
“Sejak 10 tahun lalu, 2015, rumah dalam keadaan kosong. Kalau anaknya, dulu pas di sini masih kecil-kecil. Ada dua, satu SD dan yang satu belum sekolah," kata dia.
Baca Juga: Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI
Setelah ditinggal pergi Subekhan, rumah itu sempat dikontrak sebagai kantor koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Mandiri selama 2 tahun.
"Setelah 2 tahun kontrak selesai, sampai dengan saat ini rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni,” tuturnya.